Alim-Nasir Tersandung Dugaan Politik Uang: Terbongkar Bagi-bagi Spandek di Taliwang

- Wartawan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Pemilihan Bupati Sumbawa Barat 2024 kembali memanas dengan mencuatnya dugaan praktik politik uang yang menyeret pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Alim-Nasir. Pasangan ini diduga melanggar aturan kampanye setelah tim suksesnya kedapatan membagikan spandek kepada warga di Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Foto-foto yang memperlihatkan proses penyerahan spandek itu beredar luas di media sosial dan menjadi bahan perbincangan. Dalam foto tersebut, tampak sebuah pick-up yang membawa puluhan lembar spandek diturunkan di rumah warga yang dikenal sebagai pendukung setia pasangan Alim-Nasir, dengan baliho besar pasangan tersebut terpasang di halaman depan rumah.

Kesaksian dari beberapa tetangga turut menguatkan dugaan ini. Ben, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, menyaksikan langsung proses distribusi. “Ada sekitar 20 lembar spandek yang diturunkan. Saya melihatnya sendiri. Pemilik rumah juga merupakan pendukung kuat Alim-Nasir. Ini jelas mencurigakan,” kata Ben, yang sempat memotret kejadian itu dengan kamera ponselnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Ben juga mengungkapkan bahwa ia sempat berbicara dengan salah satu orang yang menurunkan spandek dari mobil tersebut, yang ia kenal sebagai anggota tim sukses pasangan Alim-Nasir. “Saya tanya dari mana spandek ini berasal, dan dia bilang ini bantuan dari Alim-Nasir,” lanjut Ben.

Kesaksian lain datang dari M (45), tetangga yang juga melihat kejadian tersebut. “Waldy, tetangga saya, menerima bantuan spandek. Dia mengaku diberikan langsung oleh tim Alim-Nasir,” ujar M dengan tegas.

Dugaan pelanggaran ini langsung memicu perhatian serius karena melanggar Pasal 187a ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang dengan jelas melarang praktik pemberian uang atau barang sebagai upaya mempengaruhi pemilih. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini tidak main-main, dengan pidana penjara hingga 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Waldy, penerima spandek, tidak menampik tudingan tersebut. “Benar, saya menerima spandek pada Minggu, dan barangnya masih ada di depan rumah,” ujarnya saat dikonfirmasi secara singkat.

Kasus ini bisa menjadi titik kritis bagi pasangan Alim-Nasir, terutama di tengah ketatnya persaingan politik di Sumbawa Barat. Jika terbukti bersalah, mereka bukan hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga potensi kerugian besar terhadap elektabilitasnya di mata publik. Sementara itu, pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam agar dugaan pelanggaran ini tidak menodai proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lalu Winengan Luncurkan “ABG – Abangnya Bang Gibran”: Sinyal Dukungan Total untuk Sang Wapres, Lawan Politik Mulai Resah ?
Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 Bikin Testimoni, Ungkap Kronologi Kasus Bagi-bagi Uang Siluman di DPRD NTB
Mendengar Langsung Suara Rakyat, Hj. Rafi’ah Janjikan Sumur Bor dan Dukung Tradisi Sosial Rungkang
Musda XI Golkar NTB Rampung, Mohan Terpilih Aklamasi dan Siap Rebut Dapil NTB I
Musda Golkar NTB Dibuka, Sekjen Sarmuji Tegaskan Kemenangan Belum Aman!”
Relawan Gadungan Ancam Rusak Kekompakan LAZADHA, Bupati LAZ: Jangan Terprovokasi, Ini Upaya Adu Domba!
Bambang Firdaus, SE: Dilahirkan untuk Mensejahterakan 200 Ribu Masyarakat Dompu
H.L Heri Prihatin Tetap Melaju Meski Musda Golkar NTB Ditunda: “Saya Datang untuk Melayani, Bukan Menguasai”

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:55 WITA

Dari Listrik hingga Air Bersih, BUMN Bergerak Bersama Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:42 WITA

Pedagang Menjerit, Program MBG Disinyalir Buat Pasar Tradisional di Lombok Barat Sepi

Berita Terbaru