Alim-Nasir Tersandung Dugaan Politik Uang: Terbongkar Bagi-bagi Spandek di Taliwang

- Wartawan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Pemilihan Bupati Sumbawa Barat 2024 kembali memanas dengan mencuatnya dugaan praktik politik uang yang menyeret pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Alim-Nasir. Pasangan ini diduga melanggar aturan kampanye setelah tim suksesnya kedapatan membagikan spandek kepada warga di Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Foto-foto yang memperlihatkan proses penyerahan spandek itu beredar luas di media sosial dan menjadi bahan perbincangan. Dalam foto tersebut, tampak sebuah pick-up yang membawa puluhan lembar spandek diturunkan di rumah warga yang dikenal sebagai pendukung setia pasangan Alim-Nasir, dengan baliho besar pasangan tersebut terpasang di halaman depan rumah.

Kesaksian dari beberapa tetangga turut menguatkan dugaan ini. Ben, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, menyaksikan langsung proses distribusi. “Ada sekitar 20 lembar spandek yang diturunkan. Saya melihatnya sendiri. Pemilik rumah juga merupakan pendukung kuat Alim-Nasir. Ini jelas mencurigakan,” kata Ben, yang sempat memotret kejadian itu dengan kamera ponselnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Ben juga mengungkapkan bahwa ia sempat berbicara dengan salah satu orang yang menurunkan spandek dari mobil tersebut, yang ia kenal sebagai anggota tim sukses pasangan Alim-Nasir. “Saya tanya dari mana spandek ini berasal, dan dia bilang ini bantuan dari Alim-Nasir,” lanjut Ben.

Kesaksian lain datang dari M (45), tetangga yang juga melihat kejadian tersebut. “Waldy, tetangga saya, menerima bantuan spandek. Dia mengaku diberikan langsung oleh tim Alim-Nasir,” ujar M dengan tegas.

Dugaan pelanggaran ini langsung memicu perhatian serius karena melanggar Pasal 187a ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang dengan jelas melarang praktik pemberian uang atau barang sebagai upaya mempengaruhi pemilih. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini tidak main-main, dengan pidana penjara hingga 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Waldy, penerima spandek, tidak menampik tudingan tersebut. “Benar, saya menerima spandek pada Minggu, dan barangnya masih ada di depan rumah,” ujarnya saat dikonfirmasi secara singkat.

Kasus ini bisa menjadi titik kritis bagi pasangan Alim-Nasir, terutama di tengah ketatnya persaingan politik di Sumbawa Barat. Jika terbukti bersalah, mereka bukan hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga potensi kerugian besar terhadap elektabilitasnya di mata publik. Sementara itu, pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam agar dugaan pelanggaran ini tidak menodai proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !
Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028
Advokat Senior NTB Soroti Tim Ahli Gubernur, Dinilai Melampaui Kewenangan OPD
DPRD NTB Tegaskan Sikap: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden
Proses Izin Tambang Rakyat Lamban, Asosiasi Pemuda Koperasi Laporkan Pemprov NTB ke Ombudsman
Laskar Gibran Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo–Gibran, Bantah Isu Perpecahan
Ketua Umum Laskar Gibran Pusat dan Daerah Tegaskan Konsistensi Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran
Reformasi Birokrasi Berlanjut, Pemkab Lombok Barat Segarkan OPD dan Lantik Pejabat Strategis

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WITA

Menguatkan Akar Ekonomi Lokal, Bank NTB Syariah Jadikan UMKM Fokus Utama Transformasi 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:37 WITA

Skandal Lahan MXGP Samota Melebar, Penilai Harga Tanah Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:06 WITA

Antisipasi Gangguan Listrik, PLN Perbarui Infrastruktur Transmisi Strategis di Sumbawa

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24 WITA

Perkuat Inklusi Keuangan Syariah, Bank NTB Syariah Hadirkan Pojok NTBS di Tiga Pasar Tradisional Mataram

Senin, 26 Januari 2026 - 12:36 WITA

TRC PLN UIW NTB Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Kabul, Perkuat Peran Sosial di Tengah Bencana

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:07 WITA

Di Tengah Medan Ekstrem Pascabanjir, PLN Berjuang Kembalikan Terang Warga Pelangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:22 WITA

Dari Bibit ke Berkah, Cara Bank NTB Syariah Memaknai Ulang Hadiah Ulang Tahun Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:42 WITA

Empat Tiang Roboh Tak Padamkan Listrik Kuta, PLN Buktikan Kesiapan Hadapi Gangguan Cuaca

Berita Terbaru