Alim-Nasir Tersandung Dugaan Politik Uang: Terbongkar Bagi-bagi Spandek di Taliwang

- Wartawan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Pemilihan Bupati Sumbawa Barat 2024 kembali memanas dengan mencuatnya dugaan praktik politik uang yang menyeret pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Alim-Nasir. Pasangan ini diduga melanggar aturan kampanye setelah tim suksesnya kedapatan membagikan spandek kepada warga di Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Foto-foto yang memperlihatkan proses penyerahan spandek itu beredar luas di media sosial dan menjadi bahan perbincangan. Dalam foto tersebut, tampak sebuah pick-up yang membawa puluhan lembar spandek diturunkan di rumah warga yang dikenal sebagai pendukung setia pasangan Alim-Nasir, dengan baliho besar pasangan tersebut terpasang di halaman depan rumah.

Kesaksian dari beberapa tetangga turut menguatkan dugaan ini. Ben, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi, menyaksikan langsung proses distribusi. “Ada sekitar 20 lembar spandek yang diturunkan. Saya melihatnya sendiri. Pemilik rumah juga merupakan pendukung kuat Alim-Nasir. Ini jelas mencurigakan,” kata Ben, yang sempat memotret kejadian itu dengan kamera ponselnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Ben juga mengungkapkan bahwa ia sempat berbicara dengan salah satu orang yang menurunkan spandek dari mobil tersebut, yang ia kenal sebagai anggota tim sukses pasangan Alim-Nasir. “Saya tanya dari mana spandek ini berasal, dan dia bilang ini bantuan dari Alim-Nasir,” lanjut Ben.

Kesaksian lain datang dari M (45), tetangga yang juga melihat kejadian tersebut. “Waldy, tetangga saya, menerima bantuan spandek. Dia mengaku diberikan langsung oleh tim Alim-Nasir,” ujar M dengan tegas.

Dugaan pelanggaran ini langsung memicu perhatian serius karena melanggar Pasal 187a ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang dengan jelas melarang praktik pemberian uang atau barang sebagai upaya mempengaruhi pemilih. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini tidak main-main, dengan pidana penjara hingga 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Waldy, penerima spandek, tidak menampik tudingan tersebut. “Benar, saya menerima spandek pada Minggu, dan barangnya masih ada di depan rumah,” ujarnya saat dikonfirmasi secara singkat.

Kasus ini bisa menjadi titik kritis bagi pasangan Alim-Nasir, terutama di tengah ketatnya persaingan politik di Sumbawa Barat. Jika terbukti bersalah, mereka bukan hanya menghadapi sanksi pidana, tetapi juga potensi kerugian besar terhadap elektabilitasnya di mata publik. Sementara itu, pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam agar dugaan pelanggaran ini tidak menodai proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Kongres VII BM PAN, Ketua BM PAN Lombok Barat Resmi Dukung Mitra Fakhruddin
Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Lombok Barat Hijaukan Desa Lewat Aksi Tanam Pohon Alpukat
Ketuk Palu! Pemkab Lombok Barat Tetapkan Pilkades Serentak 77 Desa 9 Desember, Cek Aturan Mainnya
Gandeng HIPPI NTB, Senator Evi Apita Maya Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lombok Barat
Turun ke 14 Dusun di Lombok Barat, Lalu Irwansyah Triadi Jemput Aspirasi Warga Sekotong dan Lembar
Mengabdi Tanpa Batas: Kiprah Nyata Hj. Sari Yuliati, Srikandi Golkar Pusat Pejuang Aspirasi Lombok
Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara
Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru