PLN Gelar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA, Hanya Rp 271.023, Spesial Menyambut Natal dan Tahun Baru 

- Wartawan

Rabu, 27 Desember 2023 - 04:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Untuk pelanggan 450 VA yang ingin menambah daya ke 5.500 VA misalnya, tanpa promo harus merogoh kocek sekitar Rp 4.893.450 di waktu normal, namun dengan promo ini, kini cukup membayar sebesar Rp 271.023,” jelas Gregorius. 

Promo tambah daya ini berlaku untuk pelanggan tegangan rendah 1 phase semua golongan tarif. Syarat lain, yaitu pelanggan melakukan pembelian token minimal Rp50 ribu atau pembayaran listrik melalui aplikasi PLN Mobile.

“Prosesnya mudah, pelanggan cukup melakukan transaksi pembayaran listrik atau pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile lalu secara otomatis akan mendapatkan voucher  untuk di klaim. Kemudian, lakukan proses tambah daya dengan memasukkan kode voucher  yang telah di klaim dan berlaku, dan dilanjutkan dengan proses pembayaran. Setelah pembayaran terkonfirmasi maka PLN unit setempat secara langsung akan menindak lanjuti proses penambahan daya yang diajukan,” pungkas Gregorius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor: Dewa Reza 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jamin Keandalan Listrik, PLN Siapkan Ribuan Posko Siaga Sambut Natal dan Tahun Baru
Natal Khidmat Tanpa Hambatan, PLN NTB Siagakan Ratusan Personel dan Teknologi Mutakhir
Kesiapan PLN NTB Sambut Libur Akhir Tahun 2025, Kolaborasi dengan BPH Migas dan Pemerintah Dipuji
PLN dan Sekolah Literasi Rinjani: Cetak Agen Perubahan Lewat Kampanye Kreatif Bahaya Pernikahan Dini
PLTMGU Lombok Peaker Beralih ke Gas, PLN Pastikan Keandalan Listrik Selama Nataru
PLN Kerahkan Ribuan Personel dan 164 Posko Siaga, Natal dan Tahun Baru di NTB Bebas Gangguan Listrik
PLN Hadapi Cuaca Ekstrem, Tim Siang-Malam Pastikan Listrik di NTB Kembali Normal
Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim, PLN NTB Pastikan Keandalan Listrik Selama Nataru

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru