PLN Adakan Kegiatan Sosialisasi, untuk Meningkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Bahaya Listrik 

- Wartawan

Selasa, 30 Januari 2024 - 04:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat berupaya meningkatkan kepedulian Masyarakat terhadap bahaya listrik dengan menggandeng tokoh adat, tokoh agama serta karang taruna dalam kegiatan edukasi bahaya listrik dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan sosialisasi ini perlu dilaksanakan karena arus listrik tidak bisa terlihat dan tidak teraba sehingga seringkali membuat masyarakat lalai terhadap potensi bahayanya. Sedikitnya ada tiga bahaya yang diakibatkan oleh listrik, yaitu kesetrum (sengatan listrik), panas (kebakaran) dan ledakan.

Sengatan listrik akan dirasakan jika arus listrik melalui tubuh manusia. Biasanya mulai dirasakan jika arus yang mengalir lebih dari 5mA. Pada arus yang kecil, aliran arus hanya akan mengakibatkan kesemutan atau kehilangan kemampuan untuk mengendalikan tangan. Pada arus yang besar, listrik bisa membakar kulit. Yang paling bahaya adalah jika arus tersebut mengalir melalui jantung atau otak. Perlu dicatat bahwa yang membahayakan adalah aliran arus listrik, bukan tegangan listrik. Walaupun tegangannya tinggi, bisa saja tidak membahayakan asalkan arusnya sangat kecil.

Sesuai dengan Undang – Undang No. 30 tahun 2009 pasal (51) bahwa setiap orang yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik, sehingga merugikan masyarakat, dapat dikenakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000. Perlu diperhatikan bahwa jarak aman untuk timbunan tanah adalah sedikitnya 6 meter pada Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM-20 kV) dan sedikitnya 8,5 meter pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT-70/150 kV). Jarak aman untuk dinding bangunan, balkon rumah, antena dan pohon sedikitnya 2,5 meter pada SUTM dan sedikitnya 5 meter pada SUTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

General Manager PLN UIW NTB, Sudjarwo menyebutkan bahwa keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya. “Listrik selain membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia namun juga memiliki potensi bahaya apabila kita tidak tahu bagaimana harus memperlakukannya”. Keamanan terhadap bahaya listrik merupakan tanggung jawab kita bersama sehingga kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut peduli terhadap instalasi listrik di sekitar tempat tinggalnya”, imbuh Djarwo.

Beberapa upaya mewujudkan zero accident masyarakat umum antara lain: 

1. Dilarang bermain layang-layang di dekat jaringan listrik baik SUTM dan SUTT;

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jamin Keandalan Listrik, PLN Siapkan Ribuan Posko Siaga Sambut Natal dan Tahun Baru
Natal Khidmat Tanpa Hambatan, PLN NTB Siagakan Ratusan Personel dan Teknologi Mutakhir
Kesiapan PLN NTB Sambut Libur Akhir Tahun 2025, Kolaborasi dengan BPH Migas dan Pemerintah Dipuji
PLN dan Sekolah Literasi Rinjani: Cetak Agen Perubahan Lewat Kampanye Kreatif Bahaya Pernikahan Dini
PLTMGU Lombok Peaker Beralih ke Gas, PLN Pastikan Keandalan Listrik Selama Nataru
PLN Kerahkan Ribuan Personel dan 164 Posko Siaga, Natal dan Tahun Baru di NTB Bebas Gangguan Listrik
PLN Hadapi Cuaca Ekstrem, Tim Siang-Malam Pastikan Listrik di NTB Kembali Normal
Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim, PLN NTB Pastikan Keandalan Listrik Selama Nataru

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru