Halontb.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat berupaya meningkatkan kepedulian Masyarakat terhadap bahaya listrik dengan menggandeng tokoh adat, tokoh agama serta karang taruna dalam kegiatan edukasi bahaya listrik dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan sosialisasi ini perlu dilaksanakan karena arus listrik tidak bisa terlihat dan tidak teraba sehingga seringkali membuat masyarakat lalai terhadap potensi bahayanya. Sedikitnya ada tiga bahaya yang diakibatkan oleh listrik, yaitu kesetrum (sengatan listrik), panas (kebakaran) dan ledakan.
Sengatan listrik akan dirasakan jika arus listrik melalui tubuh manusia. Biasanya mulai dirasakan jika arus yang mengalir lebih dari 5mA. Pada arus yang kecil, aliran arus hanya akan mengakibatkan kesemutan atau kehilangan kemampuan untuk mengendalikan tangan. Pada arus yang besar, listrik bisa membakar kulit. Yang paling bahaya adalah jika arus tersebut mengalir melalui jantung atau otak. Perlu dicatat bahwa yang membahayakan adalah aliran arus listrik, bukan tegangan listrik. Walaupun tegangannya tinggi, bisa saja tidak membahayakan asalkan arusnya sangat kecil.
Sesuai dengan Undang – Undang No. 30 tahun 2009 pasal (51) bahwa setiap orang yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik, sehingga merugikan masyarakat, dapat dikenakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000. Perlu diperhatikan bahwa jarak aman untuk timbunan tanah adalah sedikitnya 6 meter pada Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM-20 kV) dan sedikitnya 8,5 meter pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT-70/150 kV). Jarak aman untuk dinding bangunan, balkon rumah, antena dan pohon sedikitnya 2,5 meter pada SUTM dan sedikitnya 5 meter pada SUTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
General Manager PLN UIW NTB, Sudjarwo menyebutkan bahwa keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya. “Listrik selain membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia namun juga memiliki potensi bahaya apabila kita tidak tahu bagaimana harus memperlakukannya”. Keamanan terhadap bahaya listrik merupakan tanggung jawab kita bersama sehingga kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut peduli terhadap instalasi listrik di sekitar tempat tinggalnya”, imbuh Djarwo.
Beberapa upaya mewujudkan zero accident masyarakat umum antara lain:
1. Dilarang bermain layang-layang di dekat jaringan listrik baik SUTM dan SUTT;
Halaman : 1 2 Selanjutnya