Halontb.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumbawa bersama Rumah BUMN Sumbawa telah memulai rangkaian Program Pelatihan & Pengembangan UMKM Binaan PLN dengan melaksanakan Pelatihan Seri 1, 2 & 3 bertajuk “Pentingnya Legalitas, Sertifikasi dan Standarisasi Produk UMKM serta Pentingnya Pengaturan Keuangan Bisnis & Keuangan Rumah Rumah Tangga bagi Kesuksesan UMKM”. Kegiatan yang dilaksanakan pada 24 Februari 2024 lau dan bertempat di Meetting Room Hotel Grand Samota ini diikuti dengan penuh antusias dari para peserta UMKM Binaan yang totalnya berjumlah 96 UMKM.
Pemateri pada pelatihan kali ini, Ibu Yaumi Ramdani, S.E., MM merupakan Konsultan Entrepreneur ACVIC, Micromentor Transfumi dan Fasilitator UKM Indonesia, dalam materinya menjelaskan pentingnya Legalitas, Sertifikasi dan Standarisasi Produk bagi UMKM untuk bersaing di pasar global dengan beberapa poin yang menjadi penekanannya.
Poin pertama adalah legalitas seperti NIB. Saat ini telah menjadi perizinan penting yang memudahkan pelaku usaha mikro karena tidak perlu lagi kelengkapan administrasi lain seperti SIUP dan TDP. Cukup dengan NIB, dapat menjadi ijin persiapan, ijin operasional dan juga sebagai ijin transaksional bagi pelaku usaha mikro dengan kategori usaha risiko rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, yakni sertifikasi produk pelengkap bagi UMKM dengan katagori olahan makanan dan minuman, memerlukan beberapa sertifikasi seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan halal ijin edar (MD) dan SNI. Semua bentuk sertifikasi ini dapat diakses setelah membuat NIB melalui sistem OSS yang dapat diajukan setelah ijin usaha terdaftar.
Dan yang terakhir, Manajemen Keuangan lebih fokus pada pengelolaan sumber pendapatan pelaku usaha agar dapat dioptimalkan melalui perencanaan pengelolaan pengeluaran dan investasi pada aset-aset yang sifatnya potensial bagi peningkatan perkembangan usaha dari waktu ke waktu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya