Halontb.com – Pemerintah Provinsi NTB resmi memasuki fase transisi birokrasi setelah pemberlakuan penuh Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada awal 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada struktur OPD dan posisi pejabat, termasuk status nonjob sementara yang dialami 11 pejabat eselon II.
Penjabat Sekda NTB, Lalu Mohamad Faozal, menyebut kondisi tersebut sebagai konsekuensi logis dari restrukturisasi organisasi, bukan akibat pelanggaran atau kinerja buruk pejabat yang bersangkutan.
“Jabatan mereka hilang karena penggabungan OPD. Rumah jabatannya menyatu, bukan dicabut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, perubahan nomenklatur dan penggabungan OPD merupakan langkah strategis Pemprov NTB untuk menyesuaikan struktur birokrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Restrukturisasi ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan efisiensi anggaran.
Meski demikian, proses penataan jabatan belum sepenuhnya rampung. Pemerintah daerah masih menunggu persetujuan teknis dari BKN sebagai syarat legal perubahan jabatan ASN. Selama masa transisi ini, sejumlah jabatan strategis diisi oleh pelaksana tugas agar pelayanan publik tidak terganggu.
Faozal juga memastikan bahwa perubahan struktur tidak memengaruhi proses seleksi Sekda NTB yang saat ini tengah berjalan. Beberapa pejabat nonjob bahkan tercatat sebagai peserta seleksi dan tetap mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah NTB menjelaskan bahwa restrukturisasi SOTK bertujuan merampingkan jumlah dinas tanpa menghilangkan fungsi dan tugas pokok. Dari sebelumnya 24 dinas, kini menjadi 20 dinas, sementara jumlah badan tetap tujuh.
“Yang berubah hanya struktur, bukan fungsi. Pemerintahan tetap berjalan,” tutup Faozal.







