Home / NTB

Sadimin Pegang Dua Jabatan Kunci: Pelanggaran Terang-Terangan di Tubuh Pemprov NTB

- Wartawan

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sadimin ST, MT . (Foto: Istimewa)

Sadimin ST, MT . (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini sorotan tertuju pada Sadimin, ST, MT, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB, sekaligus merangkap posisi sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Diskusi hangat mengenai rangkap jabatan ini mulai ramai dibicarakan di berbagai grup dan kalangan pemerhati kebijakan publik di NTB. Pasalnya, jabatan struktural tinggi yang diemban Sadimin dinilai melanggar prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan dan berpotensi melanggar regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Rangkap jabatan seperti ini sangat berisiko terhadap independensi dan akuntabilitas. Dua posisi tersebut seharusnya saling mengontrol, bukan dikendalikan oleh satu orang yang sama,” ungkap salah satu aktivis antikorupsi di Mataram yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan yang Berpotensi Dilanggar

Rangkap jabatan oleh pejabat struktural seperti ini bertentangan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya:

Pasal 5 huruf n, yang menyebutkan bahwa PNS dilarang merangkap jabatan struktural atau fungsional apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 75 dan 76 menekankan pentingnya independensi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta larangan konflik kepentingan antara pihak perencana, pelaksana, dan pengawas dalam proses pengadaan.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

Menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur administratif oleh pejabat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dengan jabatan ganda yang diemban, muncul pertanyaan besar tentang potensi konflik kepentingan serta efektivitas pengawasan internal antar dinas. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance.

Sejauh ini, belum ada klarifikasi resmi dari Sadimin maupun Gubernur NTB terkait isu tersebut. Namun desakan publik semakin kuat agar Pemerintah Provinsi NTB segera memberikan penjelasan dan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!
Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan
Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar
Waspada! Penipuan Berkedok Pembaruan Data Haji, Kemenhaj Lobar Imbau Jemaah Tidak Mudah Percaya
Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!
Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur
Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak
Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:06 WITA

Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!

Rabu, 1 April 2026 - 14:31 WITA

Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:45 WITA

Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!

Senin, 30 Maret 2026 - 05:40 WITA

Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:55 WITA

Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WITA

Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan

Senin, 23 Maret 2026 - 01:59 WITA

LPK ARK Jinzai Solusi Group Bidik 1.000 Slot ke Jepang: Tak Sekadar Kirim Kerja, Tapi Ubah Nasib Lewat Bahasa

Berita Terbaru