Home / NTB

Sadimin Pegang Dua Jabatan Kunci: Pelanggaran Terang-Terangan di Tubuh Pemprov NTB

- Wartawan

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sadimin ST, MT . (Foto: Istimewa)

Sadimin ST, MT . (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini sorotan tertuju pada Sadimin, ST, MT, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB, sekaligus merangkap posisi sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Diskusi hangat mengenai rangkap jabatan ini mulai ramai dibicarakan di berbagai grup dan kalangan pemerhati kebijakan publik di NTB. Pasalnya, jabatan struktural tinggi yang diemban Sadimin dinilai melanggar prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan dan berpotensi melanggar regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Rangkap jabatan seperti ini sangat berisiko terhadap independensi dan akuntabilitas. Dua posisi tersebut seharusnya saling mengontrol, bukan dikendalikan oleh satu orang yang sama,” ungkap salah satu aktivis antikorupsi di Mataram yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan yang Berpotensi Dilanggar

Rangkap jabatan oleh pejabat struktural seperti ini bertentangan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya:

Pasal 5 huruf n, yang menyebutkan bahwa PNS dilarang merangkap jabatan struktural atau fungsional apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 75 dan 76 menekankan pentingnya independensi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta larangan konflik kepentingan antara pihak perencana, pelaksana, dan pengawas dalam proses pengadaan.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

Menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur administratif oleh pejabat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dengan jabatan ganda yang diemban, muncul pertanyaan besar tentang potensi konflik kepentingan serta efektivitas pengawasan internal antar dinas. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance.

Sejauh ini, belum ada klarifikasi resmi dari Sadimin maupun Gubernur NTB terkait isu tersebut. Namun desakan publik semakin kuat agar Pemerintah Provinsi NTB segera memberikan penjelasan dan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital
Resmi! Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Siap Kawal
Menjelang Idul Adha, 30 Ribu Hewan Ternak NTB Tembus Pasar Nasional, Karantina Pastikan Bebas PMK

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:01 WITA

Dukung Ketegasan BGN Tutup 29 SPPG di Lobar, Wabup Nurul Adha: Langkah Nyata Jaga Standar Gizi Nasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:52 WITA

RSUD Gerung Disorot: Kisah Pilu Munawar yang Menahan Sakit Selama 5 Jam Demi Mengantre Obat

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:24 WITA

BPJS Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, RSUD Tripat Gerung Berikan Jaminan Ini!

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:46 WITA

47.000 Warga Lombok Barat Kehilangan Kepesertaan BPJS PBI, Begini Penjelasan DSP3A

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:41 WITA

Gebrakan Desa Giri Sasak Luar Biasa! Gandeng Untar, Ribuan Warga Serbu Program Pengobatan Gratis Skala Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:28 WITA

Aksi Kemanusiaan Metta Day ke-31: Untar Jakarta Gelar Pengobatan Gratis di Lombok Barat

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:08 WITA

Di Balik Kasus Keracunan MBG: Antara Keselamatan Anak dan Tantangan Program Gizi Nasional

Senin, 3 November 2025 - 13:00 WITA

Setetes Darah, Sejuta Harapan: RSUD Tripat Gerung Hidupkan Semangat Solidaritas di HUT ARSADA ke-25

Berita Terbaru