Home / NTB

Sadimin Pegang Dua Jabatan Kunci: Pelanggaran Terang-Terangan di Tubuh Pemprov NTB

- Wartawan

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sadimin ST, MT . (Foto: Istimewa)

Sadimin ST, MT . (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini sorotan tertuju pada Sadimin, ST, MT, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB, sekaligus merangkap posisi sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Diskusi hangat mengenai rangkap jabatan ini mulai ramai dibicarakan di berbagai grup dan kalangan pemerhati kebijakan publik di NTB. Pasalnya, jabatan struktural tinggi yang diemban Sadimin dinilai melanggar prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan dan berpotensi melanggar regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Rangkap jabatan seperti ini sangat berisiko terhadap independensi dan akuntabilitas. Dua posisi tersebut seharusnya saling mengontrol, bukan dikendalikan oleh satu orang yang sama,” ungkap salah satu aktivis antikorupsi di Mataram yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan yang Berpotensi Dilanggar

Rangkap jabatan oleh pejabat struktural seperti ini bertentangan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya:

Pasal 5 huruf n, yang menyebutkan bahwa PNS dilarang merangkap jabatan struktural atau fungsional apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pasal 75 dan 76 menekankan pentingnya independensi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta larangan konflik kepentingan antara pihak perencana, pelaksana, dan pengawas dalam proses pengadaan.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

Menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur administratif oleh pejabat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dengan jabatan ganda yang diemban, muncul pertanyaan besar tentang potensi konflik kepentingan serta efektivitas pengawasan internal antar dinas. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance.

Sejauh ini, belum ada klarifikasi resmi dari Sadimin maupun Gubernur NTB terkait isu tersebut. Namun desakan publik semakin kuat agar Pemerintah Provinsi NTB segera memberikan penjelasan dan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Lombok Barat Gandeng DPRD dan Aparatur Kelurahan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak
Perkuat Transformasi Digital, Pemprov NTB Sinkronkan Data Daerah hingga Level Nasional
Pemprov NTB Bentuk Satgas Terpadu, Kawal Pengiriman 20 Ribu Ekor Sapi ke Jabodetabek
Transparansi Mulai Terbuka, Proyek IPAL Mataram Masuk Babak Baru dengan Pengawasan Ketat
Menuju NTB Satu Digit: Ikhtiar Pemerintah Menata Masa Depan Lewat Kolaborasi
Jalan Lendang Re–Menjut Mangkrak Usai Tambahan 50 Hari, Warga Sekotong Geram: “Kami Butuh Aksi, Bukan Janji”
Perempuan Asal Mataram Hanyut di Sungai Tibu Ijo Lobar, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Intensif
Polsek Batulayar Siaga Tangani Banjir di Jalur Senggigi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:59 WITA

Energi Bersih, Ekonomi Tumbuh: Transformasi PLN Menuju Masa Depan Rendah Emisi

Selasa, 7 April 2026 - 17:28 WITA

AI Masuk Desa: PLN NTB Ubah Cara UMKM Promosi, Omzet Berpotensi Melonjak

Sabtu, 4 April 2026 - 16:53 WITA

Energi Andal di Balik Riuh Soundwave Fest, PLN Pastikan Dompu Tetap Menyala

Kamis, 2 April 2026 - 16:46 WITA

Pasca Lebaran, PLN UIW NTB Pertegas Peran Sosial, Hadirkan Bantuan dan Harapan untuk Warga Taliwang

Rabu, 1 April 2026 - 17:22 WITA

Tak Naik di Tengah Gejolak Global, Tarif Listrik Jadi Instrumen Stabilitas Ekonomi Nasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:19 WITA

Menguatkan di Saat Terpuruk, Peran Bank NTB Syariah dalam Pemulihan Korban Kebakaran Kalimango

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:19 WITA

Naik Drastis! Jumlah Kendaraan di Pelabuhan Lembar Melonjak Hingga 40 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:44 WITA

KUR Nol Persen di Depan Mata, Bank NTB Syariah Siapkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Berita Terbaru