Home / NTB

PT AMNT dan PIL dilaporkan AMANAT, Terkait Dugaan Tindak Pidana Jual Beli BBM

- Wartawan

Senin, 14 Agustus 2023 - 03:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga 

puluh miliar rupiah). 

“Maka untuk pembuktiannya nanti, kami meminta agar penyidik dapat memanggil pihak PT AMNT dan PIL serta Subkon dari mana mereka membeli bahan bakar selama ini. Berapa penggunaan setiap bulannya dan apa bukti pembeliannya. Nantinya pasti terlihat jelas apakah aktivitas jual beli solar PT AMNT dan PT PIL sudah mengantongi izin usaha niaga apa tidak?. Kadang-kadang kita bingung, ini perusahaan kok sesuka hati di KSB, jalan hancur akibat lalu lalang kendaraan logistik mereka tapi tidak juga diperhatikan dan diperbaiki, belum lagi gangguan di jalan yang mengganggu pengguna jalan umum, karena ini bukan jalan pertambangan,” cetusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum lagi kata Ery, kendaraan mayoritas plat luar yang digunakan hanya menyisakan polusinya untuk masyarakat KSB, sedangkan pajak masuk ke daerah lain. Sekarang sampai urusan solar, bayangkan saja kalau seandainya kebutuhan solar yang digunakan di atas 500.000 ton per bulan, kalau seandainya diperjualkan di atas 20 ribu rupiah saja ada berapa keuntungan? Apakah ini masuk ke perusahaan atau permainan oknum, biar penyidik yang mendalami. Ini sih bukan persoalan untung, tapi apakah ini legal dan mengantongi izin atau justru ilegal itu Yang menjadi soal.

“Prinsipnya saya pribadi sangat mengapresiasi kinerja Polres KSB, dan tentu kami sangat meyakini Polres KSB akan tegak lurus. Saya juga berkeyakinan apabila nantinya kasus ini tetapkan dan terbukti dapat menjadi prestasi luar biasa bagi Polres Sumbawa Barat,” tandas Ery Satriawan.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K, saat dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya belum lama ini menyampaikan, bahwa dugaan jual beli Solar di Area Tambang yang dilaporkan AMANAT sedang berproses. 

“Laporan yang dilaporkan Amanat akan ditindaklanjuti dan menjadi atensi,” ujar Kapolres

Editor: Dila Ika Rani

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Mataram Hadir di Sekolah: Bangun Kesadaran Hukum Siswa Lewat Upacara dan Program “Jaksa Menjawab”
Pembangunan Inklusif NTB: Dari Irigasi hingga Samota, Pemerintah Tancap Gas Wujudkan Akses Merata
RSUD KLU Roboh di Tengah Gelombang Aksi: Direktur Mundur, Rakyat Menolak ‘Tambal Sulam’ Sistem Bobrok
Semarak Hultah akbar ke-90 NWDI di Anjani: Dari Jalan Sehat, Marathon, Pawai Sepeda Motor, Pawai Alegoris hingga Do’a untuk Bangsa
Pemuda Pancasila NTB Teguhkan Dukungan untuk Yapto: Empat Dekade Kiprah, Satu Semangat Pancasila
Meriah! Hultah NWDI ke-90 Hadirkan Jalan Sehat di Mataram dengan Doorprize 5 Paket Umrah
Akses Ekonomi hingga Sekolah Lebih Lancar, Dua Ruas Jalan NTB Mulai Dibenahi
Peran Strategis Imigrasi Mataram di Balik Launching Desa Migran Emas dan Lounge PMI di NTB

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru