“Sama seperti mekanisme pembayaran e-VOA yang asli, di situs palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,” jelas Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Dia menuturkan sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA. Namun, saat ini ada orang asing dari 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan e-VOA.
Sebagai informasi, E-VOA bisa digunakan untuk kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit. Perpanjangan VOA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingatkan kembali. Situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id. Situs www.indonesia-evoa.com palsu. Situs palsu tersebut dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab dan hanya untuk mengeruk keuntungan,” tutur Widodo. (*)
Halaman : 1 2






