Halontb.com – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.
Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Bipih per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26
Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26
Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Halaman : 1 2 Selanjutnya