Zaenal Abidin Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Mataram 

- Wartawan

Minggu, 16 April 2023 - 10:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum mantan Kadis ESDM NTB, Dr. Umaiyah SH., MH.

Penasihat Hukum mantan Kadis ESDM NTB, Dr. Umaiyah SH., MH.

Halontb.com – Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zaenal Abidin mengajukan upaya hukum praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Soal pengajuan praperadilan dengan pemohon Zaenal Abidin tersebut dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. “Iya sudah kami terima Kamis (13/4) kemarin,” tutur Kelik.

Praperadilan dengan termohon Kejati NTB itu sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dengan perkara nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Mtr. Jadwal persidangan pun sudah ditentukan. “Sidang perdana tanggal 2 Mei mendatang,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melalui penasihat hukumnya Umayyah sebelumnya menerangkan, alasan pengajuan praperadilan ini berkaitan dengan penerapan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut Umayyah, Zaenal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB tidak berwenang mengeluarkan izin dalam kegiatan pertambangan. Melainkan, kewenangan itu mutlak ada di Kementerian ESDM. Untuk daerah, sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi.

Oleh karena itu, Umayyah menilai kurang tepat penyidik menerapkan sangkaan pasal pidana yang mengatur tentang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru
Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka
Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!
Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan
Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?
Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:04 WITA

Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:51 WITA

Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:19 WITA

Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:48 WITA

Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:38 WITA

Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:52 WITA

Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:29 WITA

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:44 WITA

“Jangan Hanya Sapu Halaman Warga!” LH Sumbawa Desak Bersih-Bersih Internal, Tantang Transparansi Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru