Halontb.com – Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zaenal Abidin mengajukan upaya hukum praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Soal pengajuan praperadilan dengan pemohon Zaenal Abidin tersebut dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. “Iya sudah kami terima Kamis (13/4) kemarin,” tutur Kelik.
Praperadilan dengan termohon Kejati NTB itu sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dengan perkara nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Mtr. Jadwal persidangan pun sudah ditentukan. “Sidang perdana tanggal 2 Mei mendatang,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka melalui penasihat hukumnya Umayyah sebelumnya menerangkan, alasan pengajuan praperadilan ini berkaitan dengan penerapan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Menurut Umayyah, Zaenal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB tidak berwenang mengeluarkan izin dalam kegiatan pertambangan. Melainkan, kewenangan itu mutlak ada di Kementerian ESDM. Untuk daerah, sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi.
Oleh karena itu, Umayyah menilai kurang tepat penyidik menerapkan sangkaan pasal pidana yang mengatur tentang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya