Zaenal Abidin Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Mataram 

- Wartawan

Minggu, 16 April 2023 - 10:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum mantan Kadis ESDM NTB, Dr. Umaiyah SH., MH.

Penasihat Hukum mantan Kadis ESDM NTB, Dr. Umaiyah SH., MH.

Halontb.com – Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zaenal Abidin mengajukan upaya hukum praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Soal pengajuan praperadilan dengan pemohon Zaenal Abidin tersebut dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. “Iya sudah kami terima Kamis (13/4) kemarin,” tutur Kelik.

Praperadilan dengan termohon Kejati NTB itu sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dengan perkara nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Mtr. Jadwal persidangan pun sudah ditentukan. “Sidang perdana tanggal 2 Mei mendatang,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melalui penasihat hukumnya Umayyah sebelumnya menerangkan, alasan pengajuan praperadilan ini berkaitan dengan penerapan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut Umayyah, Zaenal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB tidak berwenang mengeluarkan izin dalam kegiatan pertambangan. Melainkan, kewenangan itu mutlak ada di Kementerian ESDM. Untuk daerah, sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi.

Oleh karena itu, Umayyah menilai kurang tepat penyidik menerapkan sangkaan pasal pidana yang mengatur tentang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:50 WITA

Jalur Administratif Buntu, DPRD dan Pemkab Lobar Tempuh Jalur Politik ke DPR RI Perjuangkan Nasib 31 Honorer

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:24 WITA

Asak Datu Desak Pemkab Lombok Barat Bekukan Aplikasi BANTU-IN, Soroti Serapan Anggaran dan Dasar Hukumnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WITA

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Pemkab Lombok Barat Targetkan Kemiskinan Turun 1 Persen, Fokus Tangani 4.000 KK Miskin Ekstrem

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:45 WITA

NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:35 WITA

Tenggang Waktu Menipis, DPRD Lombok Barat Desak Pemda Tuntaskan Status 31 Honorer Sebelum Desember

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:59 WITA

Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN

Berita Terbaru