Zaenal Abidin Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Mataram 

- Wartawan

Minggu, 16 April 2023 - 10:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum mantan Kadis ESDM NTB, Dr. Umaiyah SH., MH.

Penasihat Hukum mantan Kadis ESDM NTB, Dr. Umaiyah SH., MH.

Halontb.com – Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zaenal Abidin mengajukan upaya hukum praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Soal pengajuan praperadilan dengan pemohon Zaenal Abidin tersebut dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. “Iya sudah kami terima Kamis (13/4) kemarin,” tutur Kelik.

Praperadilan dengan termohon Kejati NTB itu sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dengan perkara nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Mtr. Jadwal persidangan pun sudah ditentukan. “Sidang perdana tanggal 2 Mei mendatang,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melalui penasihat hukumnya Umayyah sebelumnya menerangkan, alasan pengajuan praperadilan ini berkaitan dengan penerapan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Menurut Umayyah, Zaenal Abidin sebagai Kepala Dinas ESDM NTB tidak berwenang mengeluarkan izin dalam kegiatan pertambangan. Melainkan, kewenangan itu mutlak ada di Kementerian ESDM. Untuk daerah, sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi.

Oleh karena itu, Umayyah menilai kurang tepat penyidik menerapkan sangkaan pasal pidana yang mengatur tentang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Dugaan Penipuan Kripto Diperiksa Polisi, Nama Timothy Ronald Disorot
Dari Rumah Tangga ke Meja Hijau: Perkara Pembunuhan Brigadir Esco Segera Disidangkan
Kejati NTB Telusuri Kelebihan Bayar Lahan MXGP, Ali BD Dipanggil Lagi
Bantuan untuk Petani, Panen untuk Oknum: Skandal Combine Harvester Pokir Dibedah Jaksa
Mahfud MD Ingatkan Bahaya Pembiaran Teror terhadap Aktivis dan Influencer
Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara
Proyek Jalan Lendang Re–Menjut Dipaksakan di Akhir Tahun, Siapa Pengambil Keputusan Sebenarnya ?
Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:37 WITA

Pemulihan Pascabanjir Dimulai, Pemprov NTB Fokus Infrastruktur dan Mitigasi Lingkungan di Sekotong

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:33 WITA

Dari Lumpur ke Harapan: Langkah Pemulihan Gubernur NTB bagi Warga Terdampak Banjir Lombok Tengah

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:09 WITA

Pemangkasan Dana Desa Berdampak Signifikan di Lombok Barat, Program Pembangunan dan Honor Lembaga Tertekan

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:39 WITA

Dari Bantuan Darurat hingga Reformasi Hulu, Gubernur NTB Tegaskan Banjir Tak Bisa Ditangani Setengah-Setengah

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:38 WITA

NTB Tinggalkan Panggung Seleksi, ASN Ditantang Buktikan Kinerja Nyata

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:40 WITA

SOTK Baru Berlaku, Pemprov NTB Lakukan Transisi Besar-Besaran Struktur Birokrasi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 06:02 WITA

Dari Taman Sangkareang, Kemenag Tegaskan Peran Strategis Agama dalam Merawat Indonesia yang Damai dan Maju

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:03 WITA

Mobilitas Akhir Tahun Meningkat, ASDP Kayangan Pastikan Penyeberangan Tetap Tertib dan Terkendali

Berita Terbaru