Penyidik Tetapkan Direktur PT GNE Sebagai Tersangka, Operasional Air Bersih di Gili Trawangan Diselidiki

- Wartawan

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi (SH), sebagai tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan. (Foto: istimewa)

Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi (SH), sebagai tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi (SH) sebagai tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Mataram, Selasa malam, membenarkan perihal penetapan tersebut.

“Ya, benar,” kata Nasrun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi penetapan direktur badan usaha milik daerah (BUMD) andalan Pemprov NTB tersebut turut disampaikan Kepala Subdirektorat IV Bidang Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Harimbawa.

Dia menerangkan bahwa SH ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson (WJM) yang merupakan warga negara asing asal Swiss.

Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas operasional penyediaan air bersih di Gili Trawangan yang tidak sesuai dengan izin, yakni penyulingan air laut menjadi air bersih.

PT BAL sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT GNE justru menyediakan air bersih melalui pengeboran air tanah secara ilegal.

“Jadi, dugaannya masuk ke perusakan lingkungan. PT BAL ini aktor intelektualnya, kalau yang GNE ini turut serta,” ujar dia.

Penyidik menetapkan SH dan WJM sebagai tersangka dengan menerapkan pidana Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Harimbawa menegaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara milik dua orang tersangka itu telah lengkap atau P-21.

“Jadi, kasus ini tinggal tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kami agendakan dalam waktu dekat,” ucapnya.

Perihal adanya pernyataan berkas dua tersangka itu telah P-21, turut dibenarkan oleh Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera.

“Iya, berkasnya sudah P21, tinggal tunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian,” kata dia.

PT GNE dengan PT BAL tercatat bekerja sama dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan juga Gili Meno. Namun, pemerintah pada Desember 2022 secara resmi mencabut izin operasional PT BAL karena persoalan penyalahgunaan izin dengan menyediakan air bersih dari air tanah hasil pengeboran secara ilegal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Misteri Uang Sewa Rp 4,4 Miliar: Polisi Kejar Fendi, Dalang Dugaan Korupsi Alat Berat PUPR NTB
Diduga Lakukan Penipuan Besar, Erwin Terancam Jerat Hukum, Polisi Mulai Selidiki Kasusnya
Perjuangan Tak Kenal Lelah! Aktivis Fihiruddin Tantang Ketua DPRD NTB di Meja Hijau
Berani Main Kasar, Debt Collector Diringkus! Forum Rakyat NTB: Polisi Tak Boleh Beri Ampun !
Dugaan Kriminalisasi Korban, Polresta Mataram Mandekkan Kasus Penganiayaan di Sunset Land
Skandal Ketua KNPI Loteng: Bermodus Pengacara Gadungan, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta
Dana Hibah KONI NTB Diduga Bocor, Kejati NTB Siap Ungkap Skandal Besar ?
Teror Debt Collector di NTB! PT LNI Dilaporkan, Kuasa Hukum: Ini Perampasan Berkedok Penagihan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:05 WITA

Infrastruktur SPKLU Siap, Pemudik Kendaraan Listrik Tak Perlu Was-Was!

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:45 WITA

PLN UIP Nusra Menyalakan Harapan di Ramadan: Ratusan Santunan Disalurkan, Kebersamaan Karyawan Dipererat

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:39 WITA

Dorong Inklusi Keuangan, Bank NTB Syariah Berdayakan Pedagang Asongan dengan Literasi Keuangan

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:16 WITA

Sinergi BUMN Menuju Era Energi Hijau: PLN dan Pindad Galang Inovasi Pembangkit Listrik 3T

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:09 WITA

Menyulut Asa di Tengah Gelap: Donasi Pegawai PLN Wujudkan Impian Ribuan Keluarga

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:33 WITA

Ramadan Penuh Berkah: PLN UIW NTB Terangi 90 Keluarga Tak Mampu dengan Listrik Gratis

Senin, 10 Maret 2025 - 09:02 WITA

Lonjakan Pemudik EV Saat Lebaran, PLN Siapkan Ribuan SPKLU di Jalur Mudik

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:06 WITA

Ramadan Bawa Lonjakan Konsumsi Listrik di NTB, PLN Gerak Cepat Pastikan Pasokan Aman

Berita Terbaru