Penyidik Tetapkan Direktur PT GNE Sebagai Tersangka, Operasional Air Bersih di Gili Trawangan Diselidiki

- Wartawan

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi (SH), sebagai tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan. (Foto: istimewa)

Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi (SH), sebagai tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi (SH) sebagai tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Mataram, Selasa malam, membenarkan perihal penetapan tersebut.

“Ya, benar,” kata Nasrun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi penetapan direktur badan usaha milik daerah (BUMD) andalan Pemprov NTB tersebut turut disampaikan Kepala Subdirektorat IV Bidang Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reskrimsus Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Harimbawa.

Dia menerangkan bahwa SH ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson (WJM) yang merupakan warga negara asing asal Swiss.

Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas operasional penyediaan air bersih di Gili Trawangan yang tidak sesuai dengan izin, yakni penyulingan air laut menjadi air bersih.

PT BAL sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT GNE justru menyediakan air bersih melalui pengeboran air tanah secara ilegal.

“Jadi, dugaannya masuk ke perusakan lingkungan. PT BAL ini aktor intelektualnya, kalau yang GNE ini turut serta,” ujar dia.

Penyidik menetapkan SH dan WJM sebagai tersangka dengan menerapkan pidana Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Harimbawa menegaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara milik dua orang tersangka itu telah lengkap atau P-21.

“Jadi, kasus ini tinggal tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kami agendakan dalam waktu dekat,” ucapnya.

Perihal adanya pernyataan berkas dua tersangka itu telah P-21, turut dibenarkan oleh Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera.

“Iya, berkasnya sudah P21, tinggal tunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian,” kata dia.

PT GNE dengan PT BAL tercatat bekerja sama dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan juga Gili Meno. Namun, pemerintah pada Desember 2022 secara resmi mencabut izin operasional PT BAL karena persoalan penyalahgunaan izin dengan menyediakan air bersih dari air tanah hasil pengeboran secara ilegal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari
Tak Butuh Waktu Lama, URC Puma Polda NTB Ringkus Residivis Curanmor di Mataram
Kasus Pengeroyokan Korban Kritis di Mataram: Saksi Kunci Ungkap Detik-Detik Kericuhan di Parkiran Djembank
22 Hari Koma Usai Diduga Dikeroyok di Kafe Mataram, Keluarga Korban Desak Polisi Usut Semua Pelaku
Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point
3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:39 WITA

Kick Off MotoGP Mandalika 2026: NTB Perkuat Sinergi, Infrastruktur dan Pariwisata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:24 WITA

Harumkan Nama NTB, Tiga Siswa MAN Lombok Barat Raih Medali di Masmirah Championship 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:10 WITA

RESMI! Ini Klasemen Akhir Perolehan Medali Porprov NTB 2026, Kota Mataram Hattrick Juara Umum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:11 WITA

KODRAT Lombok Barat Borong 3 Emas di Porprov NTB 2026, Lampaui Target Sebelumnya

Berita Terbaru