Halontb.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW (74) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Kamis, membenarkan perihal penetapan Direktur PT AMG asal Jakarta tersebut sebagai tersangka tambahan dalam kasus tambang tersebut.
“Baru saja kami tetapkan Direktur PT AMG berinisial PSW sebagai tersangka,” kata Nanang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia meyakinkan bahwa penyidik menetapkan PSW sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan di Jakarta.
“Pemeriksaan mulai pagi tadi di Jakarta, siang hari ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Mataram,” ucap dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya