Kejati NTB Tetapkan Dirut PT AMG Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi

- Wartawan

Sabtu, 15 April 2023 - 16:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kejaksaan dan kepolisian mengawal Direktur PT AMG berinisial PSW (tengah) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus tambang pasir besi Blok Dedalpak, setibanya di Gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). Foto: istimewa

Petugas kejaksaan dan kepolisian mengawal Direktur PT AMG berinisial PSW (tengah) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus tambang pasir besi Blok Dedalpak, setibanya di Gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). Foto: istimewa

Halontb.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW (74) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Kamis, membenarkan perihal penetapan Direktur PT AMG asal Jakarta tersebut sebagai tersangka tambahan dalam kasus tambang tersebut.

“Baru saja kami tetapkan Direktur PT AMG berinisial PSW sebagai tersangka,” kata Nanang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia meyakinkan bahwa penyidik menetapkan PSW sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan di Jakarta.

“Pemeriksaan mulai pagi tadi di Jakarta, siang hari ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Mataram,” ucap dia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Skandal Politik Kades Sapugara Bre’e: Warga Diancam Dicabut PKH Jika Tak Dukung FUD-AHER
Dugaan Pemerasan Suara: Kades Sapugara Bree Tertangkap Ancam Warga dengan Penghapusan Bantuan PKH
KPK Bongkar Dugaan Tambang Emas Ilegal Libatkan TKA, Imigrasi Mataram Diduga Lalai Awasi WNA
Mahasiswi Unram Kehilangan HP di Depan Warung, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Eddy Sophiaan Serukan Kepolisian Bertindak Cepat Tanggapi Kisruh Kantor Kadin: Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
Isvie Rupaeda Dinilai Tidak Mampu Hadirkan Saksi di Sidang 105 Miliar
Sidang105 M, Fihiruddin Hadirkan Ahli dan Dirut PT Rajawali Buana Agung
Misi Berani Polres Lombok Tengah: Tangkap Tiga Kurir dengan 7,34 Kg Sabu dalam Razia di Jalan Bypass Bizam
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:11 WITA

PLN Electric Run 2024: Konversi Emisi Jadi Motor Listrik untuk Pengemudi Ojol Prasejahtera

Kamis, 10 Oktober 2024 - 01:05 WITA

PLN Meluncurkan Program Co-Firing: Biomassa sebagai Solusi Hijau untuk Energi Berkelanjutan di Sumbawa Barat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:45 WITA

PLN UIW NTB Raih Zero Accident Award, Bukti Kepedulian Terhadap Kesejahteraan Karyawan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:35 WITA

Mandalika MotoGP: Sirkuit Hijau Pertama dengan Suplai Listrik Langsung dari Sistem Grid

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:25 WITA

Tarif Listrik Tak Naik di Triwulan IV 2024, Pemerintah dan PLN Jaga Stabilitas Ekonomi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:11 WITA

PLN Kuatkan Ekonomi Kerakyatan Lewat Biomassa di Tasikmalaya, Lahan Kritis Jadi Sumber Energi Hijau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:00 WITA

PLN Pastikan MotoGP Mandalika 2024 Bersinar dengan Teknologi RATIONAL

Senin, 30 September 2024 - 11:15 WITA

PLN Sukses Terangi MotoGP Mandalika 2024, Sandiaga Uno: Ini Standar Dunia!

Berita Terbaru