“Maka semua data yang saya miliki, lengkap dengan kronologis hingga surat penghentian perkara dari Kapolda NTB sudah saya serahkan ke Komisi III DPR RI. Dan di situ, Mas Bambang Pacul siap mengawal masalah ini hingga tuntas dengan akan memanggil langsung Pak Kapolri dalam minggu-minggu ini,” sambung Rachmat menjelaskan.
Tambang Ilegal Sekotong
Dalam kesempatan itu, Rachmat juga menyoroti adanya penambangan liar emas di wilayah Sekotong, Lombok Barat yang hingga kini tidak bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, tambang liar itu telah memakan banyak korban jiwa. Serta, merusak lingkungan dengan maraknya penggunaan limbah merkuri yang dilakukan dalam proses pengolahannya.
“Bagaimana kawasan Sekotong yang indah itu bisa didatangi wisatawan dan investasi, manakala penegakan hukum, berupa penutupan tambang liar itu tidak bisa dilakukan oleh aparat yang berwajib,” kata dia lantang.
Rachmat meminta agar status tambang liar di Sekotong diperjelas. “Kalau memang dilegalkan ya buatkan kawasan tambang kayak di AMNT di KSB. Jadi jelas ada pihak yang melakukan pengawasan serta melakukan standarisasi atas semua proses penambangan emas yang dilakukan dan bukan kayak sekarang ini,” tandas Rachmat Hidayat.
Editor: Dewa Reza






