Hakim dalam putusan turut meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan nama baik terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam harkat dan martabat sebagai warga negara yang baik.
Dalam uraian putusan, hakim tidak menemukan fakta-fakta yang menyatakan terdakwa Made Santi menyebarkan berita bohong dan menyesatkan pada unggahan pelelangan objek hotel dan dari hak tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.
Awal Mula Kasus
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus yang menjerat IMS bermula dari unggahan Facebook pada 20 Februari 2022 saat menjadi pengacara mantan istri pemilik Hotel Bidari di Mataram. Dia mengunggah status melelang hotel tersebut di Facebook.
“Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya,” tulis Ida Made Santi disertai foto Hotel Bidari.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






