Kemudian, posting berikutnya, “barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari, hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram di jl. Pendidikan No. 24 Mataram.”
Atas dasar itu, pemilik Hotel Bidari melaporkan IMS ke Polda NTB. Setelah melalui pemeriksaan cukup alot, Polda menjerat IMS dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






