Halontb.com – Aktivis M Fihiruddin akhirnya divonis bebas, Rabu (26/7/2023), setelah sempat terjerat kasus ITE. Fihiruddin dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan.
Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo yang memimpin sidang Fihiruddin secara tegas menyatakan vonis bebas.
“Saudara M Fihiruddin dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” tegasnya di ruang sidang PN Mataram, Rabu (26/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fihiruddin disebut tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Saat ditemui usai menjalani persidangan, M. Fihiruddin mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantunya, khususnya para penasehat hukumnya.
“Terimakasih kepada semuanya. Rekan-rekan penasehat hukum saya yang telah membela saya untuk membuktikan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya