Halontb.com – Keterangan saksi ahli bahasa dalam sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB, M Fihiruddin, mematahkan tuduhan.
Ahli bahasa, Dr Muhamad Sinal SH MH MPd, menyatakan, postingan Fihir murni bertanya. Sinal memaparkan, ada dua sudut pandang ahli bahasa terkait postingan Fihirudin, aspek tekstual dan kontekstual.
Secara tekstual postingan terdakwa Fihir, murni bertanya,” tegas Sinal, dalam sidang Rabu 3 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH. Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, dan Eva Zaenora, SH.
Dr Muhamad Sinal SH MH MPd yang merupakan Dosen Politeknik Negeri Malang, juga menyampaikan apresiasinya kepada Fihiruddin yang sudah berani bertanya untuk kepentingan publik.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya