Sambut HUT RI ke-80, PLN NTB: “Meriahkan Agustusan, Jangan Lupakan Keselamatan Listrik”

- Wartawan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLN NTB ingatkan warga jaga jarak aman dekorasi Agustusan dari kabel listrik demi perayaan meriah tanpa bahaya. (Foto: Dok. PLN)

PLN NTB ingatkan warga jaga jarak aman dekorasi Agustusan dari kabel listrik demi perayaan meriah tanpa bahaya. (Foto: Dok. PLN)

Halontb.com – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi momentum kebanggaan rakyat. Warna merah putih berkibar di setiap sudut, umbul-umbul menghiasi jalanan, hingga dekorasi khas Agustusan terpampang di permukiman warga. Namun, di balik semarak itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) memberikan imbauan penting: jangan sampai dekorasi kemerdekaan membahayakan diri dan orang lain karena terlalu dekat dengan jaringan listrik.

General Manager PLN UIW NTB, Sri Heny Purwanti, menuturkan bahwa jarak aman minimal tiga meter dari kabel listrik wajib diperhatikan setiap kali memasang atribut kemerdekaan. “Kita ingin semarak Agustusan tetap penuh suka cita, tetapi keselamatan harus jadi prioritas utama. Jangan sampai karena kelalaian dalam memasang bendera atau umbul-umbul justru memicu korsleting, kebakaran, bahkan kecelakaan akibat tersengat listrik,” ujarnya.

PLN menyatakan telah menyiagakan petugas di lapangan untuk menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum perayaan berlangsung. Meski begitu, keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting. Warga diimbau tidak menempelkan hiasan di tiang listrik, serta menghindari pemasangan atribut yang berpotensi tersangkut pada kabel. Selain mengganggu sistem distribusi listrik, tindakan tersebut juga membahayakan keselamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai langkah antisipasi, PLN mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pelaporan resmi melalui aplikasi PLN Mobile yang bisa diunduh secara gratis. Aplikasi ini menjadi saluran tercepat untuk melaporkan adanya dekorasi berbahaya, potensi gangguan, atau keluhan terkait kelistrikan.

“Semangat kemerdekaan harus dibarengi semangat menjaga keselamatan. Dengan langkah sederhana, seperti memastikan jarak aman dari kabel listrik, kita sudah berkontribusi menciptakan suasana perayaan yang tertib dan selamat,” tambah Sri Heny.

PLN percaya, dengan kesadaran bersama, perayaan HUT ke-80 RI di NTB tidak hanya semarak, tetapi juga aman. Merah putih tetap berkibar gagah, listrik tetap handal, dan masyarakat bisa menikmati Agustusan dengan penuh makna.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako
Sukseskan MTQ NTB 2026, PLN Tegaskan Peran Strategis Listrik dalam Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Pembangunan Daerah
PLN Hadirkan Energi hingga Jantung Persawahan Sumbawa, 18 Pompanisasi Kini Beroperasi Penuh Dukung Ketahanan Pangan
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN UIW NTB Bantu 18 Guru Ngaji dan Penyandang Disabilitas
PLN dan Pemprov NTB Bersinergi Dorong Revolusi Kendaraan Listrik, Infrastruktur SPKLU Kian Merata
Maknai Hari Lahir Pancasila, YBM PLN Bima Salurkan Modal Usaha untuk 14 Perempuan Pelaku UMKM
YBM PLN NTB Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Batukliang Utara, Hadirkan Harapan dan Semangat Baru
Percepat Pemerataan Energi di NTB, PLN Gandeng 22 Mitra Kerja dan Siapkan Operasi Besar BPBL 2026

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru