“Sebagai badan legislatif, Komisi VII DPR RI melakukan fungsi pengawasan. Karenanya, dengan melihat langsung perkembangan proyek smelter AMIN, kami bisa mendapatkan data riil untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah mengenai waktu penyelesaian konstruksi smelter dan juga pelarangan ekspor mineral,” kata Eddy.
Di satu sisi lanjutnya, amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) harus dijunjung tinggi. Di sisi lain, pihaknya juga memahami bahwa pandemi COVID-19 menjadi tantangan besar bagi pembangunan smelter.
“Keputusan ada di tangan pemerintah. Namun kami dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk bisa memberikan pertimbangan khusus atas dasar pandemi COVID-19. Sejauh ini kami cukup terkesan dengan pengembangan yang sudah berjalan. Kami harapkan dalam beberapa bulan ke depan, ketika peralatan dan mesin datang, semakin signifikan lagi perubahan fisiknya,” harap Eddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UU Minerba menyatakan bahwa semua perusahaan tambang diwajibkan untuk membangun pabrik smelter dalam negeri. Dalam UU tersebut, pemerintah menargetkan penyelesaian proyek smelter pada Juni 2023, sehingga penghentian ekspor mineral berlaku efektif sejak smelter beroperasi.
Sementara itu, ekspor mineral untuk sebagian daerah merupakan sumber penerimaan utama. Kontribusi sektor pertambangan, di mana AMMAN menjadi penyumbang terbesar, terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencapai 82 persen, dan PDRB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 17.3 persen.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






