Bank NTB Syariah akan Laporkan Guru Besar Unram ke APH Karena telah Dinilai Mencemarkan Nama Baik Lembaga Keuangan milik NTB

- Wartawan

Rabu, 28 Februari 2024 - 03:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Bank NTB Syariah akan melaporkan salah seorang guru besar Universitas Mataram, Profesor Asikin ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dinilai telah mencemarkan nama baik lembaga keuangan milik masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Laporan ini sebagai respon terhadap pemberitaan yang menyebutkan Profesor Asikin ditawarkan paket proyek total senilai Rp30 miliar dari Bank NTB Syariah.

“Yang beredar di salah satu media, terkait adanya tuduhan bahwa Bank menawarkan proyek sebesar Rp30 miliar kepada pihak tertentu, hal ini merupakan informasi yang tidak benar dan pastinya merugikan dan menciderai reputasi Bank yang selama ini telah dibangun untuk memperoleh kepercayaan masyarakat,” kata Desk Head SEP Bank NTB Syariah, Erma Dermawati dalam keterangan resminya, Selasa (27/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Bank mempunyai tata kelola yang sangat ketat didalam menjaga seluruh aktivitas dan tidak memperbolehkan Bank menjanjikan ataupun terlebih lagi memberikan sesuatu kepada pihak lain terkait dengan aktivitas yang dilakukan oleh Bank.

Untuk memastikan informasi yang tidak sesuai tersebut, Bank telah berkoordinasi dan memperoleh klarifikasi dari seluruh Divisi atau Unit kerja

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waktu Mepet, Satker PJN I NTB Pastikan Proyek IJD Puluhan Miliar Tuntas dan Tepat Sasaran
Dari Lombok untuk Indonesia: ICATEI 2025 Dorong Transisi Energi Bersih dan Berkelanjutan
Jalan Pesanggrahan–Kumbak Dibangun, Petani Lombok Barat Sambut Harapan Baru
Akses Ekonomi dan Wisata Lombok Timur Siap Terdongkrak, Tiga Proyek IJD Segera Dikebut
PLN Jaga Wajah Indonesia di Mata Dunia Lewat Keandalan Listrik MotoGP Mandalika 2025
PLN UIW NTB Tegaskan Komitmen Transisi Energi Melalui PLTS Sengkol
Dari Santong ke Masa Depan: PLN Pacu Akselerasi Energi Terbarukan di NTB
Bank NTB Syariah Buktikan Daya Saing, Catat Miliaran Transaksi di Ajang Literasi Keuangan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru