Halontb.com – Bank NTB Syariah akan melaporkan salah seorang guru besar Universitas Mataram, Profesor Asikin ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dinilai telah mencemarkan nama baik lembaga keuangan milik masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Laporan ini sebagai respon terhadap pemberitaan yang menyebutkan Profesor Asikin ditawarkan paket proyek total senilai Rp30 miliar dari Bank NTB Syariah.
“Yang beredar di salah satu media, terkait adanya tuduhan bahwa Bank menawarkan proyek sebesar Rp30 miliar kepada pihak tertentu, hal ini merupakan informasi yang tidak benar dan pastinya merugikan dan menciderai reputasi Bank yang selama ini telah dibangun untuk memperoleh kepercayaan masyarakat,” kata Desk Head SEP Bank NTB Syariah, Erma Dermawati dalam keterangan resminya, Selasa (27/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Bank mempunyai tata kelola yang sangat ketat didalam menjaga seluruh aktivitas dan tidak memperbolehkan Bank menjanjikan ataupun terlebih lagi memberikan sesuatu kepada pihak lain terkait dengan aktivitas yang dilakukan oleh Bank.
Untuk memastikan informasi yang tidak sesuai tersebut, Bank telah berkoordinasi dan memperoleh klarifikasi dari seluruh Divisi atau Unit kerja
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya