Transformasi Desa Berbasis Syariah: Bank NTB Syariah dan Pemkab Sumbawa Barat Satukan Langkah Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital

- Wartawan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kegiatan evaluasi dan pemantapan penggunaan aplikasi Siskeudes dan CMS oleh Bank NTB Syariah yang diikuti pemerintah desa se-Kabupaten Sumbawa Barat. (Foto: Istimewa)

Suasana kegiatan evaluasi dan pemantapan penggunaan aplikasi Siskeudes dan CMS oleh Bank NTB Syariah yang diikuti pemerintah desa se-Kabupaten Sumbawa Barat. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Langkah konkret Bank NTB Syariah dalam memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan desa kembali terlihat melalui pelaksanaan kegiatan Evaluasi dan Pemantapan Penggunaan Aplikasi Siskeudes yang menggandeng Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Pusat Bank NTB Syariah dan diikuti oleh jajaran OPD strategis, termasuk DPMD, Diskominfo, Bappenda, dan Inspektorat.

Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Bank NTB Syariah dalam membangun ekosistem desa digital yang tidak hanya transparan, tetapi juga terintegrasi dengan sistem keuangan syariah. Hadir pula perwakilan dari Dinas Dukcapil Provinsi NTB, DPMD Provinsi, dan Kanwil Dirjen Perbendaharaan NTB sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi lintas lembaga.

Plt. Dirut Bank NTB Syariah, Zainal Abidin Wahyu Nugroho, dalam sambutannya menekankan pentingnya keberlanjutan program ini. “Bank NTB Syariah memiliki misi besar untuk mendukung pemerintah desa dalam menghadapi tantangan tata kelola keuangan di era digital. Kami hadir bukan hanya sebagai penyedia jasa perbankan, tetapi juga sebagai mitra transformasi,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk motivasi dan penghargaan, Bank NTB Syariah juga memberikan reward kepada lima desa terbaik yang dinilai paling progresif dalam implementasi Siskeudes yang terintegrasi dengan layanan perbankan syariah. Kelima desa tersebut adalah Desa Mantun, Tepas Sepakat, Tepas, Kalimantong, dan Tamekan.

Penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi merupakan pengakuan atas komitmen desa dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, mempercepat digitalisasi, dan memperluas literasi keuangan syariah di tingkat akar rumput.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum strategis bagi Pemkab Sumbawa Barat dan Bank NTB Syariah untuk menegaskan komitmen bersama dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan berlandaskan prinsip syariah. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Bank NTB Syariah optimis bahwa desa-desa di NTB akan menjadi pelopor dalam penerapan sistem pemerintahan digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako
Sukseskan MTQ NTB 2026, PLN Tegaskan Peran Strategis Listrik dalam Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Pembangunan Daerah
PLN Hadirkan Energi hingga Jantung Persawahan Sumbawa, 18 Pompanisasi Kini Beroperasi Penuh Dukung Ketahanan Pangan
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN UIW NTB Bantu 18 Guru Ngaji dan Penyandang Disabilitas
PLN dan Pemprov NTB Bersinergi Dorong Revolusi Kendaraan Listrik, Infrastruktur SPKLU Kian Merata
Maknai Hari Lahir Pancasila, YBM PLN Bima Salurkan Modal Usaha untuk 14 Perempuan Pelaku UMKM
YBM PLN NTB Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Batukliang Utara, Hadirkan Harapan dan Semangat Baru
Percepat Pemerataan Energi di NTB, PLN Gandeng 22 Mitra Kerja dan Siapkan Operasi Besar BPBL 2026

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru