Home / NTB

Drama TKA China di Sekotong: Siapa Dalang di Balik Tambang Ilegal yang Membuat Imigrasi dan Disnakertrans NTB Saling Serang?

- Wartawan

Senin, 2 September 2024 - 06:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat dengar pendapat di DPRD NTB yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Foto: Istimewa)

rapat dengar pendapat di DPRD NTB yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Keberadaan 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di tambang emas Sekotong, Lombok Barat, memicu konflik panas antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Alih-alih bekerja sama menegakkan aturan, kedua instansi pemerintah ini justru terjebak dalam adu argumen yang saling menjatuhkan, mengungkap kegagalan dalam pengawasan dan ketidakjelasan sikap mereka terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD NTB, fakta mencengangkan terungkap: tiga perusahaan tempat para TKA bekerja, yaitu PT Jony Semesta Mining, PT Shengyuan Investment Group, dan PT Jingming Investment Group, beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Kami memiliki bukti bahwa TKA ini bekerja dengan KITAS yang sah, tetapi perusahaannya ilegal,” ungkap Heri Sudiono, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Namun, hal ini justru menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana TKA ini bisa masuk dan bekerja tanpa ada alarm dari pihak imigrasi sejak awal.

I Gede Putu Aryadi, Kepala Disnakertrans NTB, tidak kalah tegas menyatakan ketidakpuasannya. “TKA China ini masuk sebagai investor, tapi nyatanya mereka juga bekerja di tambang. Ada permainan di sini yang tidak kita ketahui,” tegasnya. Aryadi menambahkan, Disnakertrans hanya bisa bertindak jika ada izin resmi yang dikeluarkan, sebuah pernyataan yang semakin membingungkan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital
Resmi! Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Siap Kawal

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru