Azizah Salsha Bertindak Tegas: Akun Penyebar Fitnah Kini Berhadapan dengan Hukum

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 05:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri. (Foto: Istimewa)

Istri bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Nurul Azizah, yang lebih dikenal sebagai istri bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan, tidak tinggal diam menghadapi berbagai fitnah yang merusak nama baiknya. Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant, Azizah secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri. Kuasa hukum yang diwakili oleh Egamarthadinata, SH, dan tim, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas serangan fitnah yang telah merugikan klien mereka secara signifikan.

“Laporan ini bukan hanya untuk melindungi klien kami, tetapi juga sebagai peringatan bagi siapapun yang mencoba mencemarkan nama baik orang lain tanpa dasar yang benar,” ujar Egamarthadinata di Bareskrim Mabes Polri. Azizah berharap agar tindakan hukum ini bisa menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar tentang dirinya dan rumah tangganya dengan Pratama Arhan.

Dalam klarifikasinya di media sosial, Azizah menegaskan bahwa rumah tangganya baik-baik saja dan mengimbau semua pihak untuk menghentikan penyebaran berita palsu. Azizah juga memohon doa dan privasi agar dapat melalui masa sulit ini bersama suaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:48 WITA

Terang Lombok Tengah di Malam Puncak, PLN Jadi Penjaga Cahaya Perayaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:01 WITA

Mandalika Hijau, Indonesia Maju: PLN Bangun Ekosistem Energi Bersih Lewat GEaaS

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:01 WITA

PLN UIW NTB Terangi 136 Rumah Tak Mampu, Bukti Nyata Pemerataan Energi di Pulau Seribu Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:53 WITA

Energi untuk Negeri: PLN Nyalakan 1.285 Desa, Nyalakan Perubahan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:38 WITA

PLN Bagi Diskon 50% Tambah Daya Lewat Program OOTD, Momen HLN ke-80 Jadi Kado untuk Pelanggan

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:47 WITA

Gerakan Wakaf Difabel Berdaya: Arah Baru Ekonomi Sosial Syariah di NTB

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:42 WITA

‘Jadi Raja di Rumah Sendiri’: Strategi Baru Bank NTB Syariah Bangkitkan Sektor Riil

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:42 WITA

Estafet Kepemimpinan Tuntas: Nazaruddin Nahkodai Bank NTB Syariah Menuju Babak Baru Transformasi

Berita Terbaru