Dirut PTAM Giri Menang di Persimpangan, Mundur Sesuai Aturan atau Tekanan Politik?

- Wartawan

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PTAM) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ). (Foto: istimewa)

Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PTAM) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ). (Foto: istimewa)

Halontb.com – Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PTAM) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya sebagai Dirut PTAM Giri Menang, tepat saat penetapannya sebagai calon Bupati Lombok Barat. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016, yang menyatakan bahwa pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.

Namun, keputusan LAZ tersebut mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Lombok Barat, H. Ahmad Zainuri, yang meminta agar Zaini segera mundur jauh sebelum masa pencalonan. Menurut Zainuri, Zaini seharusnya mundur setidaknya enam bulan sebelum penetapan calon. Pernyataan ini ia sampaikan dalam sidang paripurna dewan pada Senin (10/6), dengan mengkritik Pj. Bupati dan Pj. Sekda Lombok Barat atas keterlambatan proses pengunduran diri Zaini.

Dalam menghadapi tekanan politik ini, Zaini tetap berpegang pada ketentuan undang-undang yang berlaku. “Tidak ada aturan yang mengatakan harus mundur enam bulan sebelum pencalonan,” tegasnya. Selain itu, Zaini juga menegaskan bahwa ia telah menerima Surat Edaran dari Pemkab Lombok Barat dan peringatan dari Bawaslu Lombok Barat untuk mundur sesuai jadwal yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan pilkada yang sudah ditentukan menyebutkan bahwa penetapan calon akan dilakukan pada 22 September, sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 24-26 Agustus. Dengan demikian, Zaini memastikan dirinya akan mundur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan surat edaran pemerintah daerah.

Dengan berbagai tekanan dan perdebatan yang muncul, kasus ini mencerminkan kompleksitas dan dinamika politik di tingkat daerah, terutama terkait dengan aturan dan interpretasinya dalam proses pemilihan kepala daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lalu Winengan Luncurkan “ABG – Abangnya Bang Gibran”: Sinyal Dukungan Total untuk Sang Wapres, Lawan Politik Mulai Resah ?
Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 Bikin Testimoni, Ungkap Kronologi Kasus Bagi-bagi Uang Siluman di DPRD NTB
Mendengar Langsung Suara Rakyat, Hj. Rafi’ah Janjikan Sumur Bor dan Dukung Tradisi Sosial Rungkang
Musda XI Golkar NTB Rampung, Mohan Terpilih Aklamasi dan Siap Rebut Dapil NTB I
Musda Golkar NTB Dibuka, Sekjen Sarmuji Tegaskan Kemenangan Belum Aman!”
Relawan Gadungan Ancam Rusak Kekompakan LAZADHA, Bupati LAZ: Jangan Terprovokasi, Ini Upaya Adu Domba!
Bambang Firdaus, SE: Dilahirkan untuk Mensejahterakan 200 Ribu Masyarakat Dompu
H.L Heri Prihatin Tetap Melaju Meski Musda Golkar NTB Ditunda: “Saya Datang untuk Melayani, Bukan Menguasai”

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru