Dirut PTAM Giri Menang di Persimpangan, Mundur Sesuai Aturan atau Tekanan Politik?

- Wartawan

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PTAM) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ). (Foto: istimewa)

Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PTAM) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ). (Foto: istimewa)

Halontb.com – Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PTAM) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya sebagai Dirut PTAM Giri Menang, tepat saat penetapannya sebagai calon Bupati Lombok Barat. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016, yang menyatakan bahwa pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.

Namun, keputusan LAZ tersebut mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Lombok Barat, H. Ahmad Zainuri, yang meminta agar Zaini segera mundur jauh sebelum masa pencalonan. Menurut Zainuri, Zaini seharusnya mundur setidaknya enam bulan sebelum penetapan calon. Pernyataan ini ia sampaikan dalam sidang paripurna dewan pada Senin (10/6), dengan mengkritik Pj. Bupati dan Pj. Sekda Lombok Barat atas keterlambatan proses pengunduran diri Zaini.

Dalam menghadapi tekanan politik ini, Zaini tetap berpegang pada ketentuan undang-undang yang berlaku. “Tidak ada aturan yang mengatakan harus mundur enam bulan sebelum pencalonan,” tegasnya. Selain itu, Zaini juga menegaskan bahwa ia telah menerima Surat Edaran dari Pemkab Lombok Barat dan peringatan dari Bawaslu Lombok Barat untuk mundur sesuai jadwal yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan pilkada yang sudah ditentukan menyebutkan bahwa penetapan calon akan dilakukan pada 22 September, sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 24-26 Agustus. Dengan demikian, Zaini memastikan dirinya akan mundur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan surat edaran pemerintah daerah.

Dengan berbagai tekanan dan perdebatan yang muncul, kasus ini mencerminkan kompleksitas dan dinamika politik di tingkat daerah, terutama terkait dengan aturan dan interpretasinya dalam proses pemilihan kepala daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Kongres VII BM PAN, Ketua BM PAN Lombok Barat Resmi Dukung Mitra Fakhruddin
Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Lombok Barat Hijaukan Desa Lewat Aksi Tanam Pohon Alpukat
Ketuk Palu! Pemkab Lombok Barat Tetapkan Pilkades Serentak 77 Desa 9 Desember, Cek Aturan Mainnya
Gandeng HIPPI NTB, Senator Evi Apita Maya Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lombok Barat
Turun ke 14 Dusun di Lombok Barat, Lalu Irwansyah Triadi Jemput Aspirasi Warga Sekotong dan Lembar
Mengabdi Tanpa Batas: Kiprah Nyata Hj. Sari Yuliati, Srikandi Golkar Pusat Pejuang Aspirasi Lombok
Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara
Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru