Bisnis Jasa Sewa Pacar yang kini sudah hadir di NTB

- Wartawan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 01:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi (Foto : istimewa)

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi (Foto : istimewa)

Halontb.com – Jasa pacar sewaan bikin geger Kota Mataram. Informasinya cukup booming karena viral dan ramai diperbincangkan di media sosial. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyoroti jasa pacar sewaan yang sudah hadir di ibu kota Provinsi NTB. LPA menyebut praktik pacar sewaan ini cukup meresahkan. 

‘’Kalau meresahkan, ya meresahkan. Tetapi sekarang persoalannya itu, ini yang terbuka saja. Kan masih sedikit itu cuman lima orang kalau tidak salah,’’ ujar Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi di Mataram, kemarin (13/7).

Modusnya adalah membuka layanan melalui media sosial. Tetapi bisnis tersebut saat ini belum secara terang-terangan. LPA mengatakan, bisnis pacar sewaan tersebut terkesan legal. Namun ditengarai hanya menjadi kedok atau topeng untuk layanan lain yang juga disediakan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘’Bisnisnya itu adalah bisnis yang tidak dilarang secara hukum karena di media nasional pernah juga diulas. Tetapi secara sosial dan budaya menurut saya tidak sesuai. Yang kita khawatirkan ini hanya sebagai kedok atau topeng saja. Jangan-jangan kemudian mengarah ke prostitusi. Indikasinya ada ke situ, itu yang kita khawatirkan,’’ katanya.

Karena itu, Joko menilai penanganan jasa pacar sewaan ini tidak dengan tindakan represif atau jalur hukum. Namun aktif memberikan edukasi dan penyadaran agar tidak dilakukan. Kalaupun untuk tindakan hukum bisa diupayakan jika talent yang disediakan masih di bawah umur. 

‘’Tetapi sekarang yang kita temukan itu semua rata-rata di atas 18 tahun. Rata-rata mahasiswa, kalau anak-anak masih bisa diproses hukum,’’ ungkapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laut, Musik, dan Lampu Kota: Senggigi Siap Terbakar dalam Kemegahan Merumatta Xclusive Party Vol.3
FD Entertainment Disorot, Pengunjung Terjaring Positif Sabu dalam Razia Gabungan Tiga Lembaga
“Merumatta Xclusive Party Vol.2: Saat Malam Senggigi Berpadu dengan Irama, Gaya Hidup, dan Kelas Premium”
Samsung Galaxy A06 Light Green: Warna Baru, Memori Makin Besar!
Bantah Isu Ditelantarkan, Nikita Mirzani Tunjukkan Lolly Belajar di Yayasan Swasta: “Dia Aman dan Terurus”
Lolly Dijemput 4 Mobil oleh Pengacara Nikita Mirzani, Begini Penjelasan di Balik Keputusan Tersebut
Lolly Resmi Dijemput Keluarga, Proses Penyerahan Sesuai Prosedur
Baim Tuding Paula Jarang Video Call Anak, Paula Klaim Sulit Kontak Kiano-Kenzo

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru