Lolly Resmi Dijemput Keluarga, Proses Penyerahan Sesuai Prosedur

- Wartawan

Rabu, 22 Januari 2025 - 02:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laura Meizani putri dari Nikita Mirzani . ( intagram.@laura_meizani2)

Laura Meizani putri dari Nikita Mirzani . ( intagram.@laura_meizani2)

Halontb.com – Laura Meizani, yang lebih dikenal sebagai Lolly, anak dari Nikita Mirzani, telah resmi dijemput dari Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa penjemputan dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025.

“Ya, sudah dijemput pada Jumat kemarin,” kata Nurma ketika dimintai keterangan pada Senin, 20 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa proses penyerahan Lolly kepada pihak keluarga telah mengikuti prosedur yang benar, dengan adanya surat berita acara sebagai bukti penyerahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang disampaikan Nurma, Lolly dijemput oleh bude-nya, yang merupakan bagian dari keluarga besar Nikita Mirzani.

Setelah pemeriksaan selesai dilakukan oleh pihak RS Polri, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera menghubungi Nikita Mirzani sebagai orang tua Lolly.

“Dari Rumah Sakit Polri menghubungi penyidik bahwa pemeriksaannya sudah selesai. Kemudian penyidik menghubungi NM selaku orang tuanya, dan yang datang adalah kuasa hukum serta bude ananda LM,” jelas Nurma.

Proses penyerahan dilakukan dengan transparansi penuh, tanpa adanya paksaan dari pihak penyidik terhadap kuasa hukum atau bude-nya.

“Penyidik menyerahkan apa adanya, tidak ada pemaksaan dari penyidik kepada kuasa hukum atau bude-nya,” tegas Nurma.

Terkait dengan keberadaan Lolly saat ini, Nurma menjelaskan bahwa kini Lolly berada di bawah pengasuhan keluarga, dan pihak penyidik tidak lagi memiliki kewenangan lebih lanjut.

“Sekarang Lolly berada di bawah pengasuhan keluarganya, dan penyidik sudah tidak memiliki wewenang untuk ikut campur lebih lanjut,” ujar Nurma.

Sebelumnya, Lolly sempat melarikan diri dari rumah aman dan bertemu dengan pengacara Razman Arif Nasution. Lolly menolak kembali ke rumah Nikita Mirzani dan akhirnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk mendukung pemulihan psikologis Lolly, pihak Polres bekerja sama dengan KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta menempatkan Lolly di RS Polri.

Ketidakhadiran Nikita Mirzani dalam proses serah terima Lolly menjadi sorotan. Nurma Dewi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran Nikita, termasuk kemungkinan bahwa Lolly tidak ingin bertemu dengan ibunya.

“Itu menjadi ranah penyidik,” ucap Nurma.

Saat ini, Lolly berada dalam pengasuhan keluarga, dan seluruh tanggung jawab atasnya kini sepenuhnya berada di tangan keluarga. Penyidik juga menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus ini telah selesai dilakukan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laut, Musik, dan Lampu Kota: Senggigi Siap Terbakar dalam Kemegahan Merumatta Xclusive Party Vol.3
FD Entertainment Disorot, Pengunjung Terjaring Positif Sabu dalam Razia Gabungan Tiga Lembaga
“Merumatta Xclusive Party Vol.2: Saat Malam Senggigi Berpadu dengan Irama, Gaya Hidup, dan Kelas Premium”
Samsung Galaxy A06 Light Green: Warna Baru, Memori Makin Besar!
Bantah Isu Ditelantarkan, Nikita Mirzani Tunjukkan Lolly Belajar di Yayasan Swasta: “Dia Aman dan Terurus”
Lolly Dijemput 4 Mobil oleh Pengacara Nikita Mirzani, Begini Penjelasan di Balik Keputusan Tersebut
Baim Tuding Paula Jarang Video Call Anak, Paula Klaim Sulit Kontak Kiano-Kenzo
Asri Welas dan Galih Resmi Bercerai: Sepakat Berpisah Tanpa Memutuskan Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru