Home / NTB

PT AMNT Menunggak Bagi Hasil Keuntungan ke Pemprov NTB Rp 104,62 Miliar

- Wartawan

Jumat, 9 Juni 2023 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022, dan Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi NTB, Kamis (8/6/2023).

Dalam laporannya, Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang mengungkapkan Pemprov NTB belum menerima bagi hasil keuntungan bersih dari PT. AMNT sejak tahun 2020. Padahal, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 129 ayat (2), Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5% dari laba bersih PT AMNT sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

“Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangannya tahun 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih. Bagi hasil keuntungan bersih tahun 2020 dan 2021 senilai US$6,71 juta atau Rp104,62 miliar,” ungkap Pius, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB, Kamis (8/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun bagi hasil keuntungan bersih pada tahun 2022 juga belum dapat diketahui. Mengingat laporan keuangan PT AMNT tahun 2022 belum dipublikasikan. Namun diperkirakan bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 yang harus disetorkan PT AMNT jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Atas permasalahan tersebut, BPK RI mendorong Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT AMNT, untuk memperoleh bagian keuntungan bersih yang menjadi hak keuangan Pemerintah Provinsi NTB. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Mataram Hadir di Sekolah: Bangun Kesadaran Hukum Siswa Lewat Upacara dan Program “Jaksa Menjawab”
Pembangunan Inklusif NTB: Dari Irigasi hingga Samota, Pemerintah Tancap Gas Wujudkan Akses Merata
RSUD KLU Roboh di Tengah Gelombang Aksi: Direktur Mundur, Rakyat Menolak ‘Tambal Sulam’ Sistem Bobrok
Semarak Hultah akbar ke-90 NWDI di Anjani: Dari Jalan Sehat, Marathon, Pawai Sepeda Motor, Pawai Alegoris hingga Do’a untuk Bangsa
Pemuda Pancasila NTB Teguhkan Dukungan untuk Yapto: Empat Dekade Kiprah, Satu Semangat Pancasila
Meriah! Hultah NWDI ke-90 Hadirkan Jalan Sehat di Mataram dengan Doorprize 5 Paket Umrah
Akses Ekonomi hingga Sekolah Lebih Lancar, Dua Ruas Jalan NTB Mulai Dibenahi
Peran Strategis Imigrasi Mataram di Balik Launching Desa Migran Emas dan Lounge PMI di NTB

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru