Kemenag NTB: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Secara Sistematis Izin Ponpes Dicabut!

- Wartawan

Jumat, 26 Mei 2023 - 23:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampingi Kakanwil Kemenag NTB, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (25/5/2023). Foto: istimewa

Dampingi Kakanwil Kemenag NTB, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (25/5/2023). Foto: istimewa

Halontb.com – Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Provinsi NTB, M. Ali Fikri mengatakan izin Pondok Pesantren (Ponpes) di Sikur, Kabupaten Lombok Timur, terancam dicabut. Pencabutan itu bisa dilakukan apabila oknum Pimpinan Ponpes dimaksud, terbukti melakukan kekerasan seksual secara sistematis.

“Kami sodorkan yang menentukan dicabut dan tidaknya di Kementerian. Yang jelas dengan kajian tadi, dan rilis-rilis (berita), semua unsur kami laporkan ke pusat. Nanti ada tim yang turun dari pusat untuk mengkaji, termasuk dengan APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis (25/5).

Fikri menyebut, dalam penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati di lingkungan Ponpes. Kemenag memiliki SOP (standar operasi prosedur) yang tertuang dalam Keputusan Dirjen No 16 tahun 2023 dan PMA no 83 tahun 2023 tentang jenis pelaksanaan Kemenag tentang tindakan kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun standar prosedur penangan kasus kekerasan yang dilakukan Pimpinan Ponpes ini dari Kanwil Kemenag NTB. Pertama sudah dilakukan semacam investigasi dari Kemenag Kabupaten Lombok Timur. Hasil investasi itu kemudian dikaji oleh Kanwil Kemenag NTB, dan diteruskan ke Kementerian RI untuk menentukan sanksi apa yang tepat terhadap oknum pimpinan Ponpes ini.

“Kajian yang terakhir itu keputusan di Kementerian Agama RI. Kami akan koordinasi dengan Kementerian Agama Pusat. Karena yang menyodorkan atau menyabut dan menghentikan Pondok Pesantren itu Kementerian Agama Pusat,” terangnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:54 WITA

PLN UIW NTB Siaga 24 Jam, Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman Tanpa Gangguan Listrik

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:49 WITA

Saat Listrik Menjadi Harapan: Komitmen Sosial PLN Menyentuh Warga NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Berita Terbaru