Kemenag NTB: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Secara Sistematis Izin Ponpes Dicabut!

- Wartawan

Jumat, 26 Mei 2023 - 23:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampingi Kakanwil Kemenag NTB, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (25/5/2023). Foto: istimewa

Dampingi Kakanwil Kemenag NTB, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (25/5/2023). Foto: istimewa

Halontb.com – Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Provinsi NTB, M. Ali Fikri mengatakan izin Pondok Pesantren (Ponpes) di Sikur, Kabupaten Lombok Timur, terancam dicabut. Pencabutan itu bisa dilakukan apabila oknum Pimpinan Ponpes dimaksud, terbukti melakukan kekerasan seksual secara sistematis.

“Kami sodorkan yang menentukan dicabut dan tidaknya di Kementerian. Yang jelas dengan kajian tadi, dan rilis-rilis (berita), semua unsur kami laporkan ke pusat. Nanti ada tim yang turun dari pusat untuk mengkaji, termasuk dengan APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis (25/5).

Fikri menyebut, dalam penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati di lingkungan Ponpes. Kemenag memiliki SOP (standar operasi prosedur) yang tertuang dalam Keputusan Dirjen No 16 tahun 2023 dan PMA no 83 tahun 2023 tentang jenis pelaksanaan Kemenag tentang tindakan kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun standar prosedur penangan kasus kekerasan yang dilakukan Pimpinan Ponpes ini dari Kanwil Kemenag NTB. Pertama sudah dilakukan semacam investigasi dari Kemenag Kabupaten Lombok Timur. Hasil investasi itu kemudian dikaji oleh Kanwil Kemenag NTB, dan diteruskan ke Kementerian RI untuk menentukan sanksi apa yang tepat terhadap oknum pimpinan Ponpes ini.

“Kajian yang terakhir itu keputusan di Kementerian Agama RI. Kami akan koordinasi dengan Kementerian Agama Pusat. Karena yang menyodorkan atau menyabut dan menghentikan Pondok Pesantren itu Kementerian Agama Pusat,” terangnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru