Ahli Pidana Dihadirkan Dalam Sidang ITE Fihirudin

- Wartawan

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus UU ITE yang menjerat seorang aktivis di NTB, M. Fihirudin, digelar di PN Mataram agenda pemeriksaan ahli hukum pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut, Rabu, 10 Mei 2023. Foto: istimewa

Sidang lanjutan kasus UU ITE yang menjerat seorang aktivis di NTB, M. Fihirudin, digelar di PN Mataram agenda pemeriksaan ahli hukum pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut, Rabu, 10 Mei 2023. Foto: istimewa

Halontb.com –  Sidang kasus UU ITE yang menjerat seorang aktivis di NTB, M. Fihirudin atas laporan Ketua DPRD NTB berlanjut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Mataram dalam agenda pemeriksaan ahli hukum pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut, Rabu, 10 Mei 2023.

Ahli pidana dari Unram, Prof. Dr. Amiruddin, SH., M.hum hadir memberikan keahlian. Dia berpendapat Pasal 28 a ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, merupakan upaya aturan yang bersifat preventif dalam mencegah terjadinya penyebaran informasi tanpa hak melalui transaksi elektronik yang dapat menimbulkan kegaduhan, keonaran yang bermuatan SARA.

Ahli menerangkan bahwa mengenai terpenuhinya atau tidak terpenuhinya unsur pidana pada postingan tersebut merupakan hasil kajian tekstual maupun kontekstual dari ahli bahasa. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi apa yang dijelaskan ahli pidana sebelumnya, tergantung ahli bahasa apa yang diucapkan di persidangan, bukan sesuai BAP,” kata Amiruddin.

Prof. Amiruddin juga menerangkan bahwa DPRD secara perorangan adalah entitas, sehingga jika merujuk kepada putusan MK Nomor : 76/PUU-XV/2017, sehingga berdasarkan pemikiran pribadi ahli serta melalui penafsiran subjektif ahli atas putusan MK tersebut, dia berpendapat  postingan Fihirudin telah memenuhi unsur SARA. Karena menurutnya orang-orang (anggota DPRD) dan fraksi-fraksi perwakilan partai di DPRD NTB adalah entitas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak
Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar
Terungkap! Bukan Korban Kejahatan, Ternyata Ini Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Nipah Lombok Utara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:57 WITA

Terungkap! Bukan Korban Kejahatan, Ternyata Ini Penyebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Pantai Nipah Lombok Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 16:20 WITA

Uang Negara Kembali, Pertanggungjawaban Menyusul: Kasus Samota Masuki Babak Penentuan

Berita Terbaru