Ahli Pidana Dihadirkan Dalam Sidang ITE Fihirudin

- Wartawan

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus UU ITE yang menjerat seorang aktivis di NTB, M. Fihirudin, digelar di PN Mataram agenda pemeriksaan ahli hukum pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut, Rabu, 10 Mei 2023. Foto: istimewa

Sidang lanjutan kasus UU ITE yang menjerat seorang aktivis di NTB, M. Fihirudin, digelar di PN Mataram agenda pemeriksaan ahli hukum pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut, Rabu, 10 Mei 2023. Foto: istimewa

Halontb.com –  Sidang kasus UU ITE yang menjerat seorang aktivis di NTB, M. Fihirudin atas laporan Ketua DPRD NTB berlanjut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Mataram dalam agenda pemeriksaan ahli hukum pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut, Rabu, 10 Mei 2023.

Ahli pidana dari Unram, Prof. Dr. Amiruddin, SH., M.hum hadir memberikan keahlian. Dia berpendapat Pasal 28 a ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, merupakan upaya aturan yang bersifat preventif dalam mencegah terjadinya penyebaran informasi tanpa hak melalui transaksi elektronik yang dapat menimbulkan kegaduhan, keonaran yang bermuatan SARA.

Ahli menerangkan bahwa mengenai terpenuhinya atau tidak terpenuhinya unsur pidana pada postingan tersebut merupakan hasil kajian tekstual maupun kontekstual dari ahli bahasa. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi apa yang dijelaskan ahli pidana sebelumnya, tergantung ahli bahasa apa yang diucapkan di persidangan, bukan sesuai BAP,” kata Amiruddin.

Prof. Amiruddin juga menerangkan bahwa DPRD secara perorangan adalah entitas, sehingga jika merujuk kepada putusan MK Nomor : 76/PUU-XV/2017, sehingga berdasarkan pemikiran pribadi ahli serta melalui penafsiran subjektif ahli atas putusan MK tersebut, dia berpendapat  postingan Fihirudin telah memenuhi unsur SARA. Karena menurutnya orang-orang (anggota DPRD) dan fraksi-fraksi perwakilan partai di DPRD NTB adalah entitas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi
“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB
Polsek Kuripan Ringkus Pemuda Terduga Pencuri Motor Tetangga di Lombok Barat
Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir
Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri
Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Kota Mataram Selama Operasi Pekat Rinjani 2026
WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 08:25 WITA

Siswa MAN Lombok Barat Sabet Dua Medali di Mataram Open Pencak Silat Tournament 2026

Kamis, 16 April 2026 - 05:16 WITA

Sentuh Hati Ratusan Siswa di Mataram, Mendes PDT: Doa Orang Tua Adalah ‘Jalan Tol’ Menuju Sukses

Selasa, 14 April 2026 - 09:31 WITA

Sekolah Rakyat di NTB, Hadirkan Pendidikan Aman, Ramah bagi Anak dan Kelompok Rentan

Senin, 13 April 2026 - 17:06 WITA

Dari Proyek ke Dampak, Satker Prasarana Strategis NTB Ubah Arah Pembangunan Lebih Berorientasi Publik

Selasa, 7 April 2026 - 07:49 WITA

Pemprov NTB dan IOA Gelar Malam Amal, Penguatan Kapasitas Guru Tak Bisa Ditunda

Kamis, 2 April 2026 - 07:41 WITA

MAN Lombok Barat Ukir Prestasi Gemilang: 8 Siswa Tembus PTN Jalur SNBP 2026, Satu Lolos Kedokteran Unram

Rabu, 1 April 2026 - 14:06 WITA

Tembus Kedokteran Unram Jalur SNBP 2026, Jasmine Elmira Hakim Harumkan Nama MAN Lombok Barat

Senin, 16 Maret 2026 - 09:59 WITA

Dari SMAN 1 Lembar Ke Mataram: Pameran Seni Rupa siap di Gelar Di taman Budaya NTB

Berita Terbaru