Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Berpeluang lebih dari dua orang

- Wartawan

Senin, 3 April 2023 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara. (Foto: istimewa)

Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, berpeluang lebih dari dua orang.

“Untuk saat ini kemungkinan ada dua tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan bertambah. Akan kita lihat dari bukti-bukti yang terungkap dalam proses penanganan,” kata Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara melalui sambungan telepon, Senin.

Titin menyampaikan gambaran demikian sejalan dengan pengungkapan sebelumnya bahwa langkah penyidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangkaan pidana tersebut, jelas dia, berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016 sampai 2021. Dengan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan, Titin berharap pihaknya dapat segera mengungkap peran tersangka tersebut. “Semoga dalam waktu dekat tim penyidik bisa mengungkap peran tersangka,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, sudah ada 13 orang dari pihak pemerintah, perusda, dan swasta memberikan keterangan ke hadapan jaksa. Titin meyakinkan bahwa seluruhnya kini masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Dugaan Penipuan Kripto Diperiksa Polisi, Nama Timothy Ronald Disorot
Dari Rumah Tangga ke Meja Hijau: Perkara Pembunuhan Brigadir Esco Segera Disidangkan
Kejati NTB Telusuri Kelebihan Bayar Lahan MXGP, Ali BD Dipanggil Lagi
Bantuan untuk Petani, Panen untuk Oknum: Skandal Combine Harvester Pokir Dibedah Jaksa
Mahfud MD Ingatkan Bahaya Pembiaran Teror terhadap Aktivis dan Influencer
Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara
Proyek Jalan Lendang Re–Menjut Dipaksakan di Akhir Tahun, Siapa Pengambil Keputusan Sebenarnya ?
Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:55 WITA

Justitia Fight Sport Siap Guncang Ring NTB: 32 Fighter Akan Adu Nyali di Mataram

Kamis, 18 September 2025 - 04:32 WITA

Zabur: Dukung MotoGP Mandalika 2025, Tapi Hak Warga Jangan Dikesampingkan

Selasa, 9 September 2025 - 07:45 WITA

Ketua Bardam Nusa Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

Selasa, 9 September 2025 - 01:18 WITA

Ketua Forum Kadus Ajak Warga Desa Kuta Berperan Aktif Sukseskan MotoGP Mandalika

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:39 WITA

Mandalika Dipoles Jadi Kebanggaan, Pemprov NTB Malah Bilang Tak Sanggup Bayar

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:19 WITA

Ada Pungli di Bansis Milik Oknum Anggota DPRD NTB, Forum Rakyat Laporkan ke Kejati NTB

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:27 WITA

Proyek Misterius di Gelanggang Pemuda: Dikerjakan Tanpa Izin, Dibiayai Entah dari Mana

Senin, 4 Agustus 2025 - 05:11 WITA

FKUB NTB Support Pelaksanaan MotoGP Mandalika 2025

Berita Terbaru