Skor Integritas Jatuh, Aktivis Lobar: Jangan Berlindung di Balik Perintah Atasan, Wabup Harus Evaluasi OPD

- Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Gabungan Aktivis Lombok Barat, Asmuni, A.Ma., menyampaikan pernyataan terkait anjloknya skor SPI dan MCSP Kabupaten Lombok Barat dalam sebuah forum, sekaligus mendesak Wakil Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran OPD.

Perwakilan Gabungan Aktivis Lombok Barat, Asmuni, A.Ma., menyampaikan pernyataan terkait anjloknya skor SPI dan MCSP Kabupaten Lombok Barat dalam sebuah forum, sekaligus mendesak Wakil Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran OPD.

LOMBOK BARAT, Halontb.com — Turunnya skor SPI (Survei Penilaian Integritas) dan MCSP memicu desakan dari kalangan aktivis agar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Desakan itu disampaikan oleh Asmuni, A.Ma., yang mewakili Gabungan Aktivis Lombok Barat.

Asmuni menegaskan bahwa evaluasi terhadap OPD yang menjalankan roda pemerintahan pada periode Bupati LAS perlu dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berbasis prinsip akuntabilitas. Menurutnya, langkah ini bukan untuk menghakimi kepala OPD tertentu, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Ketika terdapat kebijakan, keputusan, atau proses administrasi yang kemudian menimbulkan persoalan hukum, setiap pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada proses tersebut harus mampu menjelaskan peran, dasar keputusan, prosedur yang ditempuh, serta bentuk pertanggungjawabannya,” ujar Asmuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Wabup Lobar Minta Segel Kantor Desa Kebon Ayu Dibuka, Sengketa Lahan Jangan Korbankan Warga

Dalih “Perintah Atasan” Disorot

Dalam pernyataannya, Asmuni menyoroti pola di sebagian jajaran OPD yang kerap berlindung di balik alasan administratif berupa “melaksanakan perintah pimpinan” ketika menghadapi persoalan. Ia mengingatkan bahwa dalih tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pejabat yang menjalankan suatu keputusan atau tindakan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menyelenggarakan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Beleid yang sama, kata Asmuni, juga mewajibkan pejabat membuat keputusan atau tindakan sesuai kewenangannya masing-masing.

“Loyalitas kepada pimpinan tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan tanpa batas. Loyalitas seorang pejabat publik tetap berada dalam koridor hukum, kewenangan, prosedur, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Korban Kritis di Mataram: Saksi Kunci Ungkap Detik-Detik Kericuhan di Parkiran Djembank

Menurut Asmuni, yang perlu diuji dalam setiap kebijakan bukan sekadar siapa yang memerintahkan, melainkan apakah keputusan tersebut berada dalam kewenangan, memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, dan sesuai AUPB.

Delapan OPD Strategis Jadi Sorotan

Gabungan Aktivis Lombok Barat mendorong agar evaluasi diprioritaskan pada OPD-OPD yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran, pembangunan, aset, pelayanan publik, dan pengawasan. Sejumlah OPD yang disebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian, Direktur RSUD Gerung, Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Inspektorat.

Baca juga: Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Asmuni menegaskan penyebutan nama-nama OPD tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan pengakuan atas fungsi strategis lembaga-lembaga itu dalam proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, pengelolaan aset, hingga pengawasan.

“Jika terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian internal, pengawasan melekat, kepatuhan administratif, maupun pertanggungjawaban pejabat, maka hal tersebut harus diperbaiki secara terbuka dan terukur,” katanya.

Kritik terhadap Budaya “Untung Bersama, Rugi Sendiri”

Salah satu poin yang ditekankan Asmuni adalah bahaya budaya birokrasi yang cenderung membagi rata keberhasilan sebuah kebijakan, namun melempar tanggung jawab kepada pimpinan ketika muncul persoalan hukum dengan dalih “hanya menjalankan perintah”.

“Budaya seperti ini berbahaya bagi pemerintahan karena dapat mengaburkan garis tanggung jawab jabatan,” ujarnya.

Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, URC Puma Polda NTB Ringkus Residivis Curanmor di Mataram

Ia menilai evaluasi terhadap suatu kebijakan seharusnya menelusuri secara jelas siapa yang memutuskan, siapa yang merekomendasikan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengesahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan.

Dengan pendekatan berjenjang seperti itu, evaluasi diharapkan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak, melainkan proses objektif untuk menemukan titik lemah tata kelola dan rantai pertanggungjawaban.

Selain itu, Asmuni juga mendorong agar evaluasi turut menyasar pejabat maupun pihak-pihak yang memiliki peran dan kewenangan administratif dalam pengambilan serta pelaksanaan kebijakan pada periode Bupati LAZ, sepanjang relevan dengan persoalan yang tengah dievaluasi.

Baca juga: Tanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris Senah, Justice Law Firm Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Kuripan

Skor Bukan Segalanya, Tata Kelola yang Utama

Menutup pernyataannya, Asmuni mengingatkan bahwa penurunan skor SPI dan MCSP tidak boleh direspons semata dengan upaya mengejar kenaikan angka. Baginya, skor hanyalah indikator, sementara substansi persoalan terletak pada tata kelola itu sendiri.

“Skor adalah indikator, tata kelola adalah substansinya. Jika kelemahan pengawasan, akuntabilitas, pengadaan, pengelolaan aset, dan pengambilan keputusan tidak diperbaiki, maka kenaikan angka tidak akan menyelesaikan persoalan fundamental,” tuturnya.

Baca juga: Mulud Adat Bayan Masuk KEN 2026, Sinta Titip Tradisi Tetap Asli

Ia mendesak Pemkab Lombok Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran OPD, memperkuat peran Inspektorat, memastikan setiap pejabat memahami batas kewenangannya, serta membangun budaya birokrasi yang berani menyatakan kebenaran dan menolak tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Jabatan publik bukan tempat berlindung di balik perintah. Jabatan adalah amanah yang melekat dengan kewenangan sekaligus tanggung jawab,” pungkas Asmuni.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Lobar Minta Segel Kantor Desa Kebon Ayu Dibuka, Sengketa Lahan Jangan Korbankan Warga
Lombok Timur Ukir Prestasi Nasional di Program LSDP, Ketua LP3M Muara Kasih Beri Apresiasi
Putri Mahkota Swedia Victoria ke Lombok, NTB Siapkan Cerita Lokal untuk Dibawa ke Panggung Dunia
Kantor Desa Kebon Ayu Kembali Disegel, Pelayanan Publik Terganggu, Kades Kasim Tempuh Jalur Hukum
Wabup UNA di HUT ke-81 RI: Evaluasi Diri, Benahi Birokrasi, Kembalikan APBD untuk Rakyat
Kick Off MotoGP Mandalika 2026: NTB Perkuat Sinergi, Infrastruktur dan Pariwisata
SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja
Kunjungi Pelabuhan Lembar, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Keamanan dan Penambahan Dermaga

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:39 WITA

Kick Off MotoGP Mandalika 2026: NTB Perkuat Sinergi, Infrastruktur dan Pariwisata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:27 WITA

Haniy, Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali Perak pada Kejuaraan Pencak Silat Nasional 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:24 WITA

Harumkan Nama NTB, Tiga Siswa MAN Lombok Barat Raih Medali di Masmirah Championship 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:10 WITA

RESMI! Ini Klasemen Akhir Perolehan Medali Porprov NTB 2026, Kota Mataram Hattrick Juara Umum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:11 WITA

KODRAT Lombok Barat Borong 3 Emas di Porprov NTB 2026, Lampaui Target Sebelumnya

Berita Terbaru