LOMBOK BARAT, Halontb.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Barat mengecam keras beredarnya konten di media sosial yang diduga mengandung unsur penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an. MUI menilai perbuatan tersebut telah melukai perasaan umat Islam serta berpotensi mengganggu kerukunan dan ketenteraman kehidupan beragama.
Ketua MUI Kabupaten Lombok Barat, TGH. Abdullah Mustafa, menegaskan pihaknya memandang serius dugaan tersebut. Menurutnya, Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi pedoman hidup umat Islam dan memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga kesuciannya wajib dijaga dan dihormati.
“Kami merasa sangat tersinggung dan terhinakan. Kitab suci adalah panduan hidup dunia dan akhirat yang berasal dari Allah SWT. Tindakan yang diduga merupakan penistaan seperti ini tentu tidak bisa ditoleransi,” ujar TGH. Abdullah Mustafa saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MUI Lombok Barat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut. Aparat diharapkan mampu menelusuri sumber penyebaran konten, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Abdullah Mustafa, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Pemprov NTB Ajak NGO Spanyol Kolaborasi dalam Program Desa Berdaya
Selain itu, ia menyinggung informasi yang beredar bahwa terduga pelaku diduga berada di luar negeri, yakni di Malaysia. Meski demikian, MUI berharap kondisi tersebut tidak menjadi hambatan bagi proses penegakan hukum.
“Kami meminta APH untuk bekerja maksimal dalam melacak pelaku. Jika memang terbukti melakukan penistaan, kami berharap diproses dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, MUI Lombok Barat akan melakukan koordinasi internal bersama para tuan guru, ulama, dan jajaran pengurus MUI tingkat provinsi guna menyusun langkah bersama dalam menyikapi persoalan tersebut secara komprehensif.
Tak hanya itu, MUI juga berencana memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan dan pendirian lembaga pendidikan keagamaan.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memunculkan penyimpangan paham maupun tindakan yang dapat menimbulkan konflik dan pelecehan terhadap simbol-simbol agama.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami. Ke depan kami akan memperkuat fungsi komisi hukum untuk menyusun regulasi maupun langkah-langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Abdullah.
Baca juga: Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Di akhir pernyataannya, MUI Kabupaten Lombok Barat mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun konten yang beredar di media sosial, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.











