Kecam Dugaan Penistaan Al-Qur’an, MUI Lombok Barat Minta APH Bertindak Tegas

- Wartawan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Lombok Barat, TGH. Abdullah Mustafa (kanan), saat memberikan keterangan terkait dugaan penistaan Al-Qur'an yang dilakukan oleh seorang wanita di media sosial (kiri).(Foto: Istimewa)

Ketua MUI Lombok Barat, TGH. Abdullah Mustafa (kanan), saat memberikan keterangan terkait dugaan penistaan Al-Qur'an yang dilakukan oleh seorang wanita di media sosial (kiri).(Foto: Istimewa)


LOMBOK BARAT, Halontb.com
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Barat mengecam keras beredarnya konten di media sosial yang diduga mengandung unsur penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an. MUI menilai perbuatan tersebut telah melukai perasaan umat Islam serta berpotensi mengganggu kerukunan dan ketenteraman kehidupan beragama.

Ketua MUI Kabupaten Lombok Barat, TGH. Abdullah Mustafa, menegaskan pihaknya memandang serius dugaan tersebut. Menurutnya, Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi pedoman hidup umat Islam dan memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga kesuciannya wajib dijaga dan dihormati.

“Kami merasa sangat tersinggung dan terhinakan. Kitab suci adalah panduan hidup dunia dan akhirat yang berasal dari Allah SWT. Tindakan yang diduga merupakan penistaan seperti ini tentu tidak bisa ditoleransi,” ujar TGH. Abdullah Mustafa saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial

MUI Lombok Barat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut. Aparat diharapkan mampu menelusuri sumber penyebaran konten, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Abdullah Mustafa, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Pemprov NTB Ajak NGO Spanyol Kolaborasi dalam Program Desa Berdaya

Selain itu, ia menyinggung informasi yang beredar bahwa terduga pelaku diduga berada di luar negeri, yakni di Malaysia. Meski demikian, MUI berharap kondisi tersebut tidak menjadi hambatan bagi proses penegakan hukum.

“Kami meminta APH untuk bekerja maksimal dalam melacak pelaku. Jika memang terbukti melakukan penistaan, kami berharap diproses dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, MUI Lombok Barat akan melakukan koordinasi internal bersama para tuan guru, ulama, dan jajaran pengurus MUI tingkat provinsi guna menyusun langkah bersama dalam menyikapi persoalan tersebut secara komprehensif.

Baca juga: Gedung SMKN 1 Gerung Kritis: 5 Kelas Terancam Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar di Parkir Bersekat Triplek

Tak hanya itu, MUI juga berencana memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan dan pendirian lembaga pendidikan keagamaan.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memunculkan penyimpangan paham maupun tindakan yang dapat menimbulkan konflik dan pelecehan terhadap simbol-simbol agama.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami. Ke depan kami akan memperkuat fungsi komisi hukum untuk menyusun regulasi maupun langkah-langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Abdullah.

Baca juga: Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Di akhir pernyataannya, MUI Kabupaten Lombok Barat mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun konten yang beredar di media sosial, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WITA

Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 02:04 WITA

Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Senin, 29 Juni 2026 - 06:55 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Berita Terbaru