JAKARTA, Halontb.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7). Menurutnya, status tersangka diberikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“LMI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Berdasarkan hasil penyidikan, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidik menduga LMI memiliki peran dalam proses pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan sebagai wadah penyajian makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Kejagung, tersangka diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
“Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka,” kata Syarief.
Baca juga: Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Penyidik juga menduga penetapan harga tersebut menghasilkan keuntungan dari setiap transaksi pengadaan yang diduga dinikmati oleh tersangka. Meski demikian, Kejagung menyatakan masih mendalami nilai keuntungan maupun aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Sebelum penetapan LMI, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak memperoleh pembelaan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











