Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

- Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pelecehan anak di Kuripan, saat diamankan pihak kepolisian dan dibawa menuju Polres Lombok Barat pada Sabtu (30/5/2026).

Terduga pelaku pelecehan anak di Kuripan, saat diamankan pihak kepolisian dan dibawa menuju Polres Lombok Barat pada Sabtu (30/5/2026).


LOMBOK BARAT, Halontb.com
– Polres Lombok Barat menaikkan status penanganan perkara tindak pidana persetubuhan anak yang melibatkan seorang lanjut usia (lansia) di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Langkah ini diambil setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Terduga pelaku yang diketahui berinisial N alias S.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang kakek berusia sekitar 70 tahun asal Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban. Korban sendiri merupakan seorang anak perempuan usia 11 tahun.

Aksi bejat tersebut dilancarkan oleh pelaku sebanyak satu kali di dalam rumah miliknya sendiri. Pascakejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Merasa keberatan dan tidak terima dengan perlakuan keji terhadap buah hatinya, keluarga korban langsung mendatangi Mapolres Lombok Barat. Untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses secara hukum.

Guna menghindari potensi konflik sosial atau amuk massa di lingkungan tempat tinggalnya, terduga pelaku langsung mengamankan diri ke Polres Lombok Barat tak lama setelah laporan polisi resmi dilayangkan oleh pihak.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Iptu Heddy Permana Putra, S.TrK., S.I.K., memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ini pada hari Sabtu (20/06/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

“Perkembangan penanganan perkara Laporan Peristiwa Terjadinya Dugaan Tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti, kami menyampaikan bahwa terduga pelaku kini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heddy Permana Putra.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 25 Mei 2026, dan setelah merampungkan pengumpulan alat bukti utama pada hari Kamis (18/06/2026) sebelum status hukum diputuskan.

Dalam keterangannya, Iptu Heddy Permana Putra memaparkan bahwa penyidik Unit PPA telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

Langkah penegakan hukum ini diperkuat oleh sejumlah bukti objektif, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi fisik korban.

“Untuk perkembangan perkara, telah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan sehingga mendapatkan cukup alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi. Kemudian surat berupa Visum et Repertum (VER) dari dokter, keterangan dari ahli Psikologi yang memeriksa kondisi kejiwaan korban, serta barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 00:30 WITA

8 Jemaah Debarkasi Lombok Masih Dirawat di Arab Saudi dan NTB Akibat Gangguan Pernapasan

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:53 WITA

Hingga Hari ke-14 Debarkasi Lombok, 11 Kloter dengan Total 4.313 Jemaah Haji NTB Telah Kembali

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WITA

Innalillahi! Satu Lagi Jemaah Haji Asal NTB Wafat, Total Kini Capai 12 Orang

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:23 WITA

Jemaah Haji NTB Wafat: Kemenhaj Fasilitasi Santunan Rp54,1 Juta dan Pengembalian Barang

Senin, 8 Juni 2026 - 01:47 WITA

Kabar Duka: 11 Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci, Ini Daftar Daerah Asalnya

Senin, 8 Juni 2026 - 00:23 WITA

Hingga Kloter 5, Kemenhaj NTB Pastikan 1.963 Jemaah Haji Tiba di Lombok dalam Kondisi Sehat

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:32 WITA

Tiba dengan Selamat di Tanah Air, 393 Jemaah Haji Lombok Barat Disambut Langsung Bupati LAZ

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:25 WITA

Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Kloter 2 Lombok Tengah Resmi Diserahkan ke Pemkab

Berita Terbaru