Kabar Gembira! Pemprov NTB Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan Putihkan Tunggakan di Atas 5 Tahun

- Wartawan

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti. (Foto: Istimewa).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti. (Foto: Istimewa).


Mataram, Halontb.com
– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Melalui program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sementara tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PKB. Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, meliputi tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun.

Tak hanya itu, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA). Melalui program tersebut, pemilik kendaraan memperoleh keringanan PKB sebesar 50 persen disertai pembebasan denda, sehingga diharapkan semakin banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di NTB.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi fiskal yang dirancang untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.

“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Lebih dari sekadar kebijakan perpajakan, program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk membangun hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah dan masyarakat. Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTB.

Pemerintah Provinsi NTB mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum keringanan ini sebagai kesempatan untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. Dengan meningkatnya kepatuhan membayar pajak, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat langsung dari kebijakan tersebut, tetapi juga ikut berkontribusi dalam mempercepat pembangunan dan mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang makmur mendunia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketuk Palu! Pemkab Lombok Barat Tetapkan Pilkades Serentak 77 Desa 9 Desember, Cek Aturan Mainnya
Kukuhkan Dewan Hakim MTQ XXXI NTB, Gubernur Miq Iqbal: Marwah MTQ Ada di Tangan Anda
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Gubernur NTB Beberkan Anggaran Rp500 Miliar Bakal Berputar di Desa Lewat Program Desa Berdaya
Harga Minyak dan Ayam Melonjak Jelang Idul Adha, Pemkab Lobar Gencarkan Pasar Murah di 5 Wilayah
Polemik Ikon Giri Menang Park: Dinas PUPR Sebut Penataan Ulang, Masyarakat Pertanyakan Kualitas Konstruksi
Diskon Listrik 50% dari PLN, Stimulus Ekonomi di Awal Tahun yang Menggembirakan
PLN Hadirkan Stimulus Awal Tahun, Tagihan Listrik Kini Lebih Ringan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 06:26 WITA

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Pemprov NTB Salurkan Dana Kompensasi 8 Desa Lingkar TPA

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:45 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda NTB Gelar Lomba Satpam Teladan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:00 WITA

Kantor Kemenag NTB Dikepung Massa Saat Rakor Pencegahan Kekerasan, BARA Desak Audit Total Ponpes

Senin, 8 Juni 2026 - 10:53 WITA

Pemkab Lombok Barat Perketat Izin Ritel Modern, Libatkan Pemdes demi Lindungi UMKM

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:00 WITA

Viral Keluhan Pelayanan di Medsos, RSUD Tripat Gerung Minta Maaf dan Janjikan Evaluasi Total

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:14 WITA

Siap-Siap! Satlantas Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Pekan Depan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WITA

Padukan Syiar Islam dan Harmoni Budaya, MTQ NTB 2026 Siap Jadi Perhelatan Termegah Tahun Ini

Senin, 25 Mei 2026 - 23:42 WITA

Jembatan Sekotong Amblas: Akses Utama 4 Desa Terancam, Kades Desak Pemerintah Segera Bertindak

Berita Terbaru