Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

- Wartawan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggiring para tersangka kasus korupsi pengadaan truk sampah dan amrollDinas Lingkungan Hidup (DLH) ke dalam mobil tahanan, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)

Petugas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggiring para tersangka kasus korupsi pengadaan truk sampah dan amrollDinas Lingkungan Hidup (DLH) ke dalam mobil tahanan, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)


LOMBOK TENGAH
, Halontb.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah (dump truck) dan amroll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam proyek bernilai Rp5,1 miliar tersebut.

Ironisnya, dari empat orang yang dijebloskan ke sel tahanan, tiga di antaranya merupakan mantan pejabat teras DLH Lombok Tengah, sedangkan satu orang lainnya adalah pihak swasta yang bertindak sebagai rekanan proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Demi kelancaran penyidikan, para tersangka langsung ditahan.

“Para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat,” ujar Putri Ayu dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, kongkalikong dalam proyek pengadaan fasilitas kebersihan tahun anggaran 2021 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp712 juta.

Modus Operandi

Bagaimana anggaran miliaran rupiah untuk kebersihan kota ini bisa dikorupsi? Jaksa membeberkan rantai permainan culas yang melibatkan para tersangka dari hulu hingga hilir:

  • Tersangka MAA (Kepala DLH periode Jan 2020 – Sept 2021):
    Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAA diduga menabrak aturan sejak awal. Ia menyusun perencanaan proyek tanpa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sah. Ia juga memecah satu kontrak menjadi dua secara ilegal, menandatangani adendum fiktif, serta nekat menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) meskipun truk sampah belum rampung 100%.
  • Tersangka SU (Kepala DLH periode Nov 2021 – Des 2022):
    Menjabat sebagai KPA berikutnya, SU diduga melakukan kelalaian fatal. Ia meloloskan dan menyetujui pembayaran lunas tanpa memeriksa fisik kendaraan di lapangan. Akibat kecerobohan ini, dokumen resmi seperti STNK dan BPKB kendaraan
    amroll tersebut tidak pernah terbit hingga hari ini.
  • Tersangka SA (Kasubag Perencanaan DLH periode Jan 2020 – Juni 2022):
    SA berperan memuluskan verifikasi pembayaran yang tidak valid. Tak hanya itu, ia juga diduga kuat memalsukan tanda tangan pada dokumen serah terima kendaraan.
  • Tersangka A (Direktur Perusahaan Rekanan):
    Dari pihak swasta, Direktur A diduga memenangkan tender menggunakan dokumen dan surat dukungan palsu. Setelah menang, ia tidak membeli kendaraan dari distributor resmi, melainkan membelinya dari perusahaan peserta tender lain yang kalah. Ia juga melakukan serah terima fiktif dan menolak menyerahkan jaminan pelaksanaan, meskipun uang proyek sudah dicairkan penuh ke rekeningnya.

Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Kejari Lombok Tengah memastikan tidak akan mengulur waktu untuk menuntaskan kasus ini. Begitu berkas administrasi rampung, keempatnya akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Putri Ayu menambahkan, ketegasan membongkar kasus korupsi truk sampah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional Asta Cita yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Kami fokus pada penguatan reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih. Pemberantasan korupsi ini penting untuk memastikan pembangunan fasilitas publik untuk masyarakat Lombok Tengah tidak dinikmati oleh segelintir oknum,” tegas Putri Ayu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan
Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:52 WITA

Sukses Jalankan Transformasi Digital, Kepala MAN Lombok Barat Apresiasi Kelancaran ASAS Berbasis CBT

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:30 WITA

Harumkan NTB di Tingkat Nasional, Siswa MAN Lombok Barat Sabet Medali Emas Islamic Olympiade VII

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:33 WITA

Perkuat Karakter dan Kesejahteraan Guru, Gubernur NTB: Jadilah Teladan yang Dicintai Murid

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:16 WITA

Luar Biasa ! Dua Siswi MAN Lombok Barat Raih Medali di NTB Science Competition 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:01 WITA

NIP dan Gaji Puluhan PPPK Paruh Waktu Lobar Macet, DPRD Desak BKD Segera Tuntaskan Administrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:49 WITA

Nasib 1.632 Guru Honorer Lobar di Ujung Tanduk, Sasaka Nusantara Siapkan ‘Perang’ Advokasi hingga ke Pusat

Senin, 27 April 2026 - 08:28 WITA

Inspiratif! Kepala MAN Lobar Beri Apresiasi dan Penghargaan bagi Dua Atlet Pencak Silat Peraih Medali

Senin, 27 April 2026 - 08:25 WITA

Siswa MAN Lombok Barat Sabet Dua Medali di Mataram Open Pencak Silat Tournament 2026

Berita Terbaru