“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB

- Wartawan

Jumat, 24 April 2026 - 15:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP KASTA NTB, Zulfan, saat menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram, Jumat (24/4/2026). (Foto: Istimewa)

Ketua DPP KASTA NTB, Zulfan, saat menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram, Jumat (24/4/2026). (Foto: Istimewa)

MATARAM, Halontb.com – Peringatan hari ulang tahun ke-68 Kabupaten Lombok Barat diwarnai langkah tegas dari kalangan masyarakat sipil. Dewan Pengurus Pusat LSM KASTA NTB resmi melaporkan tiga dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Tinggi NTB, Jumat (24/4/2026).

Ketua DPP KASTA NTB, Zulfan, menyebut langkah ini sebagai bentuk “kado pahit” sekaligus pengingat bahwa peringatan hari jadi daerah tidak cukup diisi dengan seremoni, tetapi harus dibarengi komitmen terhadap transparansi dan pemberantasan korupsi.

“Hari ini, tepat di usia Lombok Barat yang ke-68, kami menyampaikan laporan dugaan korupsi sebagai bentuk kontrol sosial. Ini pengingat bahwa integritas dan transparansi adalah harga mati dalam pembangunan daerah,” tegasnya di kantor Kejati NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan resmi dan pengaduan masyarakat (Lapdu) yang disampaikan, KASTA NTB mengungkap tiga dugaan kasus yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, yakni:

1. Kasus PT AMGM
KASTA NTB menyerahkan tembusan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI. Mereka meminta agar penanganan kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti di tingkat daerah oleh Kejati NTB.

2. Pengadaan Mesin Masaro
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan mesin pengolah sampah berbasis teknologi Masaro. Proyek tersebut dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

3. Proyek Jalan Lendang Re–Sekotong
KASTA NTB juga melaporkan dugaan permasalahan pada proyek pembangunan ruas jalan di wilayah Sekotong, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun aspek administratif.

KASTA NTB mendesak Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim investigasi serta memanggil pihak-pihak terkait guna dilakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Zulfan, seluruh dokumen pendukung telah diserahkan secara lengkap sebagai bahan awal bagi aparat penegak hukum.

“Kami berharap ada langkah konkret. Semua data sudah kami serahkan, tinggal bagaimana keseriusan penegak hukum menindaklanjutinya,” ujarnya.

KASTA NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menilai langkah ini penting demi menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran serta menegakkan supremasi hukum di daerah.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Ini bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai elemen masyarakat untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan rakyat,” kata Zulfan.

Langkah pelaporan ini sekaligus menjadi sorotan publik di momentum hari jadi Lombok Barat, yang diharapkan tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga refleksi terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan

Berita Terbaru