MATARAM,Halontb.com – Pelabuhan itu nyaris menjadi pintu keluar terakhir. Di bawah langit dini hari Tanjung Balai, seorang pria yang namanya lama bergaung dalam pusaran bisnis sabu di Bima bersiap meninggalkan Indonesia. Tiket telah di tangan, jalur telah dihitung, pengawal pribadi sudah siaga. Tinggal satu langkah lagi menuju kapal penyeberangan ke Malaysia.
Namun langkah itu tak pernah benar-benar terjadi.
Erwin Iskandar alias Koko Erwin, buronan kasus narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO), diringkus tim khusus Bareskrim Polri tepat sebelum pelariannya menembus batas negara. Ia tidak sendirian. Dua orang kepercayaannya berinisial A alias Y dan R alias K ikut diamankan, diduga berperan sebagai penunjuk arah sekaligus pelindung dalam perjalanan senyap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Skenario Rapi yang Berujung Borgol
Pelarian Koko Erwin bukan upaya spontan. Ia bergerak terstruktur, berganti kendaraan, memanfaatkan jalur udara dari Riau, hingga akhirnya tiba di Tanjung Balai. Semua seolah dirancang untuk memecah jejak dan mengelabui radar aparat.
Tetapi aparat lebih cepat membaca pola.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, memastikan bahwa penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan hendak menyeberang ke luar negeri. Malaysia disebut sebagai tujuan kuat pelarian.
Upaya itu memberi satu pesan jelas: ada yang ingin dihindari. Entah proses hukum yang semakin dekat, atau pengungkapan yang berpotensi menyeret lebih banyak nama.
Uang, Sabu, dan Dugaan Perlindungan
Nama Koko Erwin tidak berdiri sendiri dalam perkara ini. Ia terseret dalam rangkaian dugaan yang lebih kompleks melibatkan dua pejabat utama di Polres Bima Kota.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terungkap melalui kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, muncul dugaan transfer dana Rp1 miliar dari Koko Erwin. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya “mengamankan” bisnis sabu di wilayah hukum Bima Kota.
Nilai itu bukan angka kecil. Lebih dari sekadar transaksi, ia memunculkan pertanyaan tentang relasi kuasa dan imunitas.
Lebih jauh lagi, dana miliaran rupiah itu disebut-sebut beririsan dengan keinginan pengadaan mobil mewah Toyota Alphard terbaru yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Jika benar, maka perkara ini tak hanya soal narkotika tetapi juga tentang bagaimana hukum bisa dinegosiasikan dengan harga tertentu.
Tak berhenti di sana. Dalam BAP juga terungkap dugaan penyerahan sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik kepada AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ikut disebut mengetahui dan menyetujui skenario tersebut. Bahkan, ia diduga turut mengatur strategi agar peredaran sabu Koko Erwin tak tersentuh penindakan selama beroperasi di wilayahnya.
Kini keduanya telah dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Penangkapan Koko Erwin menjadi babak baru, bukan akhir cerita. Justru di sinilah ujian sesungguhnya dimulai.
Apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akar?
Apakah seluruh aliran dana akan ditelusuri tanpa pandang pangkat?
Ataukah publik kembali disuguhi potongan cerita yang tak pernah utuh?
Selama ini, narkoba kerap digambarkan sebagai musuh bersama. Namun kasus ini menghadirkan wajah lain, dugaan adanya ruang gelap di balik seragam yang semestinya menjadi benteng terakhir.
Jika seorang bandar bisa beroperasi dengan rasa aman, mentransfer miliaran rupiah, bahkan disebut memiliki akses hingga ke lingkaran pimpinan, maka persoalannya bukan lagi sekadar kriminalitas. Ini menyentuh struktur.
Pelarian Koko Erwin yang kandas di dermaga Tanjung Balai menjadi simbol, seberapa jauh jaringan ini membentang, dan siapa saja yang selama ini berdiri di balik layar?
Bagi masyarakat Bima dan Nusa Tenggara Barat, yang dipertaruhkan bukan hanya vonis. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan.
Dan kepercayaan, seperti hukum, tidak bisa dibeli bahkan dengan Rp1 miliar sekalipun.
Sumber Berita : Agus Sofyan Ghosy






























