Halontb.com – Mantan Kapolres Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan narkoba. Perwira menengah Polri tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Penetapan status tersangka disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.
Johnny menjelaskan, penyidik menjerat DPK dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Johnny.
Meski telah berstatus tersangka, DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, ia masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri, terkait dengan proses kode etik yang sedang berjalan,” jelas Johnny.
Langkah penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari prosedur internal Polri dalam menangani dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota.
Keterlibatan DPK dalam perkara ini terungkap dari pengembangan kasus yang menjerat AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Kota Bima, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi DPK di wilayah Tangerang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat total 16,3 gram yang dikemas dalam tujuh plastik klip, 50 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, serta dua butir happy five.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik dan pendalaman jaringan yang diduga terlibat.
Dalam kesempatan yang sama, Johnny menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika.
“Kami pastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi oknum anggota Polri maupun keluarganya. Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap tersangka dari internal Polri justru dilakukan lebih ketat. Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah institusi sekaligus menjalankan instruksi pimpinan untuk melakukan pembersihan internal secara konsisten dan berkelanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi tersangka sebagai mantan pejabat kepolisian di daerah. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel hingga tahap persidangan.







