MATARAM — Halontb.com – Lampu penerangan jalan umum di sejumlah ruas jalan Provinsi NTB kini telah menyala. Namun di balik terang lampu tersebut, proyek PJU senilai Rp17,8 miliar masih menyisakan pertanyaan publik. Dinas Perhubungan Provinsi NTB menegaskan proyek ini sah secara hukum dan teknis, sementara Komisi IV DPRD NTB menuntut keterbukaan menyeluruh agar polemik tidak berubah menjadi krisis kepercayaan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub NTB, Chairy Chalidyanto, menyatakan pemasangan PJU berangkat dari kewajiban negara dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Undang-undang jelas memerintahkan pemerintah daerah menyediakan perlengkapan keselamatan jalan. PJU adalah bagian dari itu. Jadi ini bukan proyek dadakan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengakui bahwa kebutuhan keselamatan jalan di NTB selama ini belum sepenuhnya terjawab. Selain PJU, masih banyak fasilitas lain yang dibutuhkan masyarakat, namun keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus menentukan prioritas.
Prioritas Mandalika hingga Sumbawa
Dalam pelaksanaannya, Dishub NTB menerapkan skema dua tahap. Tahap awal melalui pergeseran anggaran dialokasikan sekitar Rp7,6 miliar. Dari total rencana 187 titik, Dishub mengeksekusi 100 titik lebih dulu berdasarkan prioritas kawasan strategis, termasuk jalur menuju Sirkuit Mandalika.
Tahap kedua dilanjutkan melalui APBD Perubahan dengan tambahan anggaran Rp10,8 miliar. Anggaran ini digunakan untuk memasang 260 titik baru, ditambah sisa 87 titik tahap awal, sehingga total mencapai 347 titik.
“PJU tersebar di 13 ruas jalan. Satu ruas di tahap awal, sisanya 12 ruas di tahap perubahan, meliputi Lombok dan Sumbawa,” jelas Chairy.
Pengadaan E-Katalog dan Klaim Rampung
Chairy menegaskan pengadaan dilakukan melalui e-katalog. Menurutnya, seluruh PJU telah terpasang dan berfungsi sejak akhir tahun lalu. “Di Lombok dan Sumbawa sudah menyala semua,” ujarnya.
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi Kepala Dishub NTB Ervan Anwar, yang menegaskan proyek PJU tidak lepas dari mekanisme formal penganggaran.
“APBD murni maupun perubahan selalu dibahas bersama eksekutif dan legislatif. Tidak ada proyek yang berjalan tanpa prosedur,” tegas Ervan.
Komisi IV DPRD NTB: Jangan Ada Titik Gelap
Meski demikian, Komisi IV DPRD NTB menilai penjelasan teknis belum cukup tanpa transparansi menyeluruh. Abdul Rahim menegaskan DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawal proyek agar tidak menyimpang di lapangan.
“Kami ingin memastikan tidak ada perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan. Jangan sampai direncanakan di titik A, dipasang di titik B. Harga, kualitas, dan spesifikasi harus sepadan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan data menjadi benteng utama melawan isu liar yang sempat berkembang di ruang percakapan informal. “Kalau semuanya jelas dan bisa dibuktikan, polemik selesai,” katanya.







