Antusiasme Masyarakat, Dukungan Penuh Terhadap Konstruksi SUTT 150 kV Kupang Peaker-GI Naibonat oleh PLN

- Wartawan

Kamis, 28 Maret 2024 - 03:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi lahan yang dilalui oleh Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Kupang Peaket- Gardu Induk (GI) Naibonat (5 titik tapak tower) di Kantor Desa Baumata Utara, Kamis, 21 Maret 2024. (Foto: Dok. PLN)

Sosialisasi lahan yang dilalui oleh Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Kupang Peaket- Gardu Induk (GI) Naibonat (5 titik tapak tower) di Kantor Desa Baumata Utara, Kamis, 21 Maret 2024. (Foto: Dok. PLN)

Halontb.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama unit desa serta warga Desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kupang, NTT, telah sepakat untuk bersama-sama menyukseskan proyek strategis nasional (PSN) PLN dalam sosialisasi lahan yang dilalui oleh Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Kupang Peaket- Gardu Induk (GI) Naibonat (5 titik tapak tower) di Kantor Desa Baumata Utara, Kamis, 21 Maret 2024.

Sosialisasi yang telah menemui mufakat ini dihadiri oleh JPN Kejati NTT diwakili oleh Asdatun Kejati NTT, Jaja Rahardja dan tim, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH Wilayah) XIV Kupang, Camat Melkisedek Neno, Kepala Desa Baumata Utara Pieter Aome termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas, serta seluruh masyarakat yang berada di Desa Baumata Utara.

Manager PT PLN (Persero) UPP Nusra 3, Kasirun, menyampaikan bahwa kegiatan konstruksi di lahan masyarakat sudah hampir selesai. Untuk itu, ia berharap masyarakat yang menghuni lahan kehutanan dapat mengizinkan dan berpartisipasi dalam mewujudkan proyek kelistrikan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Realisasi SUTT Kupang Peaker – GI Naibonat ini akan mengevakuasi daya dari PLTU Timor 1 ke daerah Naibonat sehingga apabila terdapat satu tower yang terkendala maka listrik tidak dapat tersalurkan,” ucap Manager PT PLN (Persero) UPP Nusra 3, Kasirun.

Melalui sosialisasi ini, Kasirun menegaskan bahwa PLN siap mengakomodir hak masyarakat setempat terkait hak atas tanah, penguasaan dan penggunaan lainnya, dan tanah adat atau tanah ulayat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN Tingkatkan Layanan SPKLU, Libur Nataru Jadi Momen Bersahabat Bagi Pengguna Kendaraan Listrik
NTB Menuju Era Energi Bersih: SMK Binaan PLN UIP Nusra Torehkan Prestasi di Perayaan HUT ke-66
Ganti Rugi Proyek PLTP Ulumbu 5-6: Bukti Nyata Kolaborasi PLN dan Masyarakat Manggarai
PLN Bersama Puskesmas Ponggeok Gencarkan Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Desa Mocok dan Lungar
PLN UIP Nusra Diakui Sebagai Pelopor Kendaraan Listrik di NTT, Raih Pos Kupang Award 2024
Peluncuran Sertifikat Bengkel Konversi SMK Santo Aloisius Ruteng, Langkah Nyata Menuju NTT yang Lebih Hijau dan Berkelanjutan
PLN Pastikan Diskon Listrik 50% Otomatis, Pemerintah Beri Angin Segar Bagi 97% Pelanggan
Sentuh Ekonomi dan Spiritual Warga Lembata, PLN UIP Nusra Kembangkan Pertanian dan Bangun Kapela di Nubahaeraka

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru