“Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan,hak,kewajiban dan peranan yang setara,” bebernya.
Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyadari bahwa pemenuhan hak- hak penyandang disabilitas tidak dapat di lakukan sendiri dan perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Ketua DPC PPDI Lombok Utara Lalu Fauzi menyampaikan jika organisasi tempat bernaung para penyandang Disabilitas ini telah terbentuk sejak 11 Maret 1987 di tanah air. Dan kini Lombok Utara pun telah memiliki kepengurusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPDI jelasnya menjadi wadah perjuangan, koordinasi, konsultasi, advokasi dan sosialisasi bagi penyandang disabilitas. Ia pun berharap pemerintah dapat bermitra penuh untuk mengambil kebijakan yang menyangkut terkait pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
“Kita berharap dengan adanya pengurus PPDI di Lombok Utara maka dapat mewujudkan partisipasi penuh dan kesamaan kesempatan penyandang disabilitas dalam segala aspek Kehidupan dan Penghidupan di tanah air ini,” tegasnya. (*)
Halaman : 1 2


































