Home / NTB

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Raih 13 Undian Paket Umroh yang diundi Tanggal 31 Oktober 2023

- Wartawan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 07:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pemberian apresiasi kepada wajib pajak aktif mulai berlaku 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) NTB membuat inovasi 3 in 1 PLUS bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan, yaitu (1) Bebas Denda PKB untuk Wajib Pajak Aktif Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU), (2) Bebas Pokok PKB di atas 5 tahun dan (3) Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Plusnya yang akan didapatkan oleh masyarakat yang membayar pajak, yaitu berupa 13 Paket Umroh WP aktif yang beruntung dan Uang pengganti setara biaya paket umroh non – muslim yang akan diundi pada tanggal 31 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bappeda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan agar segera melakukan kewajibannya. 

“Ayo masyarakat NTB jangan lupa untuk membayar pajak dan ikut kesempatan mendapatkan undian paket umroh bagi Wajib Pajak aktif yang beruntung,” ungkapnya. 

Editor: Dila Ika Rani

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuta Jangan Hanya Dijual sebagai Surga Wisata, Sistem Perlindungan Wisatawan Harus Naik Kelas
Khairunnisa Qariah Asal Bima Juara 1 MTQ Nasional XXXI, NTB Naik ke Peringkat 9
PPK UIN Mataram Tegaskan Proyek Laboratorium Kedokteran Tetap Berjalan, “Tidak Ada Subkon”
Dari 6 Meter Menjadi 10,5 Meter, Wajah Baru Ruas Jereweh-Benete Usai Ditangani
FORMAL Resmi Lahir Pasca OTT Bupati Lobar, Media Bersatu Tolak Praktik Pilih Kasih dan Pengkotakan Pers
Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Disparekrafpora Lobar Sebut Hotel di Senggigi Mulai Nyaris Penuh

Senin, 21 September 2026 - 11:50 WITA

Khairunnisa Qariah Asal Bima Juara 1 MTQ Nasional XXXI, NTB Naik ke Peringkat 9

Kamis, 17 September 2026 - 06:08 WITA

PPK UIN Mataram Tegaskan Proyek Laboratorium Kedokteran Tetap Berjalan, “Tidak Ada Subkon”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:42 WITA

Dari 6 Meter Menjadi 10,5 Meter, Wajah Baru Ruas Jereweh-Benete Usai Ditangani

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:08 WITA

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Sudah Terjual 50%, Pemprov NTB Genjot Infrastruktur dan Layanan Inklusif

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:46 WITA

FORMAL Resmi Lahir Pasca OTT Bupati Lobar, Media Bersatu Tolak Praktik Pilih Kasih dan Pengkotakan Pers

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:07 WITA

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:11 WITA

BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat

Berita Terbaru