Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

- Wartawan

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentot Ismudiyanto Kuncoro berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram saat mengikuti proses hukum kasus korupsi tambang pasir besi. Mahkamah Agung menolak kasasinya dan menetapkan hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Sentot Ismudiyanto Kuncoro berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram saat mengikuti proses hukum kasus korupsi tambang pasir besi. Mahkamah Agung menolak kasasinya dan menetapkan hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Nasib hukum mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kayangan, Sentot Ismudiyanto Kuncoro, terus berubah di setiap tahapan persidangan. Setelah sebelumnya divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram, lalu dikurangi menjadi 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi NTB, kini Mahkamah Agung kembali mengoreksi putusan itu menjadi 10 tahun penjara.

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Yohanes Priyana dengan anggota H. Arison Megajaya dan Noor Edi Yono. Meski menolak kasasi yang diajukan terdakwa, MA tetap memutuskan untuk mengurangi hukumannya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan adanya revisi vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, benar. Sesuai dengan salinan putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung, pidana hukumannya diperbaiki dari 13 menjadi 10 tahun,” ujar Sandi.

Kasus yang menjerat Sentot berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Sentot dinyatakan bersalah karena meloloskan operasional tambang pasir besi PT AMG meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki RKAB dari Kementerian ESDM. Akibat aktivitas ilegal ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp36,4 miliar dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), berdasarkan audit BPKP NTB.

Sentot terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau menjalani hukuman tambahan empat bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya perubahan vonis di setiap tingkatan pengadilan, menimbulkan pertanyaan di publik apakah ada faktor lain yang memengaruhi keputusan hakim. Meski vonis akhir lebih ringan, Sentot tetap harus menjalani hukuman atas perannya dalam skandal korupsi tambang pasir besi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Perkara ini juga menjadi catatan penting mengenai lemahnya pengawasan pertambangan di Indonesia, di mana celah hukum sering dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:12 WITA

Edukasi Keselamatan Digencarkan, Ditlantas Polda NTB Sasar Pengendara di Kota Mataram

Sabtu, 5 September 2026 - 00:03 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Cek Rekayasa Lalin di Bypass Mandalika

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:19 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Pengamanan Kedatangan Rider, Official hingga Logistik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

Berita Terbaru