Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

- Wartawan

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentot Ismudiyanto Kuncoro berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram saat mengikuti proses hukum kasus korupsi tambang pasir besi. Mahkamah Agung menolak kasasinya dan menetapkan hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Sentot Ismudiyanto Kuncoro berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram saat mengikuti proses hukum kasus korupsi tambang pasir besi. Mahkamah Agung menolak kasasinya dan menetapkan hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Nasib hukum mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kayangan, Sentot Ismudiyanto Kuncoro, terus berubah di setiap tahapan persidangan. Setelah sebelumnya divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram, lalu dikurangi menjadi 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi NTB, kini Mahkamah Agung kembali mengoreksi putusan itu menjadi 10 tahun penjara.

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Yohanes Priyana dengan anggota H. Arison Megajaya dan Noor Edi Yono. Meski menolak kasasi yang diajukan terdakwa, MA tetap memutuskan untuk mengurangi hukumannya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan adanya revisi vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, benar. Sesuai dengan salinan putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung, pidana hukumannya diperbaiki dari 13 menjadi 10 tahun,” ujar Sandi.

Kasus yang menjerat Sentot berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Sentot dinyatakan bersalah karena meloloskan operasional tambang pasir besi PT AMG meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki RKAB dari Kementerian ESDM. Akibat aktivitas ilegal ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp36,4 miliar dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), berdasarkan audit BPKP NTB.

Sentot terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau menjalani hukuman tambahan empat bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya perubahan vonis di setiap tingkatan pengadilan, menimbulkan pertanyaan di publik apakah ada faktor lain yang memengaruhi keputusan hakim. Meski vonis akhir lebih ringan, Sentot tetap harus menjalani hukuman atas perannya dalam skandal korupsi tambang pasir besi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Perkara ini juga menjadi catatan penting mengenai lemahnya pengawasan pertambangan di Indonesia, di mana celah hukum sering dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat
Polda NTB Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel 40 SMK Dinas Dikbud NTB
Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset
Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah
Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati
Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.
Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:22 WITA

Resmi! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:26 WITA

Digugat PMH, BTN Cabang Mataram Terancam Uji Legalitas Appraisal dan Lelang Aset

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:21 WITA

Tragis, Ayah Tebas Anak Kandung di Lombok Barat: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WITA

Berbekal Rekaman CCTV, Tim Puma Polda NTB Berhasil Tangkap Residivis Jambret Lintas Wilayah

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:42 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Santriwati

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:50 WITA

Satu Jam Menunggu di Samping Api, Ini Pengakuan Pria yang Tega Bakar Ibu Kandungnya.

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:27 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung, Jenazah Dibakar di Sekotong untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WITA

Terkuak! Kades Sekotong Barat Ungkap Teka-teki Mobil Putih di Balik Tragedi Penemuan Mayat Terbakar

Berita Terbaru