Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

- Wartawan

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentot Ismudiyanto Kuncoro berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram saat mengikuti proses hukum kasus korupsi tambang pasir besi. Mahkamah Agung menolak kasasinya dan menetapkan hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Sentot Ismudiyanto Kuncoro berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram saat mengikuti proses hukum kasus korupsi tambang pasir besi. Mahkamah Agung menolak kasasinya dan menetapkan hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Nasib hukum mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kayangan, Sentot Ismudiyanto Kuncoro, terus berubah di setiap tahapan persidangan. Setelah sebelumnya divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Mataram, lalu dikurangi menjadi 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi NTB, kini Mahkamah Agung kembali mengoreksi putusan itu menjadi 10 tahun penjara.

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Yohanes Priyana dengan anggota H. Arison Megajaya dan Noor Edi Yono. Meski menolak kasasi yang diajukan terdakwa, MA tetap memutuskan untuk mengurangi hukumannya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan adanya revisi vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, benar. Sesuai dengan salinan putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung, pidana hukumannya diperbaiki dari 13 menjadi 10 tahun,” ujar Sandi.

Kasus yang menjerat Sentot berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Sentot dinyatakan bersalah karena meloloskan operasional tambang pasir besi PT AMG meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki RKAB dari Kementerian ESDM. Akibat aktivitas ilegal ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp36,4 miliar dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), berdasarkan audit BPKP NTB.

Sentot terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau menjalani hukuman tambahan empat bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya perubahan vonis di setiap tingkatan pengadilan, menimbulkan pertanyaan di publik apakah ada faktor lain yang memengaruhi keputusan hakim. Meski vonis akhir lebih ringan, Sentot tetap harus menjalani hukuman atas perannya dalam skandal korupsi tambang pasir besi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Perkara ini juga menjadi catatan penting mengenai lemahnya pengawasan pertambangan di Indonesia, di mana celah hukum sering dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas
Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita
Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:03 WITA

Menteri Haji dan Umrah Tekankan Profesionalisme Petugas di Pelantikan Serentak PPIH 2026

Rabu, 15 April 2026 - 10:51 WITA

Pemkab Lombok Barat Gandeng DPRD dan Aparatur Kelurahan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 10:43 WITA

Perkuat Transformasi Digital, Pemprov NTB Sinkronkan Data Daerah hingga Level Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 07:10 WITA

Transparansi Mulai Terbuka, Proyek IPAL Mataram Masuk Babak Baru dengan Pengawasan Ketat

Selasa, 14 April 2026 - 09:24 WITA

Menuju NTB Satu Digit: Ikhtiar Pemerintah Menata Masa Depan Lewat Kolaborasi

Selasa, 7 April 2026 - 13:58 WITA

Jalan Lendang Re–Menjut Mangkrak Usai Tambahan 50 Hari, Warga Sekotong Geram: “Kami Butuh Aksi, Bukan Janji”

Senin, 6 April 2026 - 13:40 WITA

Perempuan Asal Mataram Hanyut di Sungai Tibu Ijo Lobar, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

Minggu, 5 April 2026 - 11:16 WITA

Polsek Batulayar Siaga Tangani Banjir di Jalur Senggigi

Berita Terbaru