Tim Pembela Fihiruddin Pastikan Siap Bertarung di Jalur Hukum

- Wartawan

Kamis, 10 November 2022 - 14:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim THPR,  Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi., MH (Foto : istimewa)

Ketua Tim THPR, Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi., MH (Foto : istimewa)

Halontb.com – Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD NTB, Kamis 10 November 2022, tak membuat unsur pimpinan dan anggota DPRD NTB bergeming. Mereka tetap menyatakan bakal terus melanjutkan laporan dan menggiring aktivis Fihiruddin ke jalur hukum. 

Pilihan mahasiswa dari berbagai elemen memprotes sikap DPRD NTB yang dinilai arogan telah melaporkan aktivis Fihiruddin ke Polisi. Cuitan Direktur Lombok Global Institut (LOGIS) dinilai mahasiswa sebagai bentuk kritik bagi lembaga DPRD NTB, tidak seharusnya dikriminalisasi.

Toh, pasca unjuk rasa mahasiswa, unsur Pimpinan dan sejumlah Ketua Fraksi DPRD NTB menggelar keterangan pers terbuka. Mereka menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum untuk Fihir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, puluhan lawyer pembela Fihir yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Rakyat (TPHR) juga menyatakan tak gentar, dan akan menghadapi proses hukum bagi kliennya. 

Ketua Tim THPR,  Dr. Irpan Suriadiata, S.HI., MH. menegaskan, pihaknya akan mendampingi Fihiruddin hingga kasus ini tuntas. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA