“Karena postingan Fihir itu termasuk konten, maka harus dinilai secara tekstual sebagai pertanyaan, dan tidak bisa ditafsirkan dengan kontekstual,” tegasnya.
Kesaksian ahli dalam sidang Fihir memperkuat kesaksian yang meringankan posisi Fihirudin dalam tuduhan dakwaan.
Teguh Arifiyadi juga berpendapat bahwa pasal 28 UU ITE yang didakwakan pada Fihir sama sekali tidak memenuhi unsur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Justru yang menyebarkan postingan keluar grup WA, dia yang bisa dipidana,” tegasnya.

Dalam sidang, Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, Yan Mangandar SH, dan Eva Zaenora, SH.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






