Saat hakim menanyakan jika pertanyaan Fihir di grup sampai keluar, Teguh menegaskan, bahwa seseorang atau pihak yang menyebarkan postingan Fihir keluar grup itu yang bisa dipidana.
“Kalau sampai postingan di grup terbatas sampai keluar, maka yang menyebarkannya yang seharusnya dipidana,” katanya.
Teguh Arifiyadi merupakan salah satu dari hanya 23 orang ahli ITE yang mendapatkan surat tugas sebagai saksi ahli untuk perkara ITE di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini Teguh tercatat pernah menjadi saksi ahli untuk tak kurang dari 1.200 kasus ITE di Indonesia.
Dalam sidang Fihir, Teguh menjelaskan bahwa postingan “kabar angin” Fihir juga tak bisa dinilai secara kontekstual. Pasalnya UU ITE hanya mengatur lima cluster termasuk illegal konten.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






