Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara

- Wartawan

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Mawardi Khairi (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya seusai menjalani sidang eksepsi kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks GTI di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Senin (5/1/2026). (Foto: Istimewa)

Terdakwa Mawardi Khairi (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya seusai menjalani sidang eksepsi kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks GTI di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Senin (5/1/2026). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) milik Pemerintah Provinsi NTB memasuki babak penting setelah terdakwa Mawardi Khairi melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/1/2026), tim kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa mengandung banyak kelemahan mendasar, baik dari aspek formil maupun materiil.

Ketua tim penasihat hukum, Muhammad Ahyar, menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi standar minimal sebagaimana diatur dalam KUHAP, karena disusun secara tidak jelas dan tidak sistematis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti kesamaan uraian perbuatan dalam dakwaan primair dan subsidair, meski keduanya menggunakan pasal yang berbeda. Menurutnya, hal ini mencerminkan dakwaan yang kabur dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dakwaan seperti ini tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga mencederai prinsip fair trial,” tegas Ahyar.

Selain persoalan redaksional, kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan waktu terjadinya dugaan tindak pidana. Dalam surat dakwaan disebutkan peristiwa terjadi sejak 2023, sementara Mawardi Khairi baru resmi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah pada awal Januari 2024.

Ketidaksinkronan tersebut, menurut Ahyar, membuktikan bahwa dakwaan disusun tanpa memperhatikan fakta administratif dan kronologi yang sebenarnya.

Poin krusial lainnya adalah ketiadaan unsur kerugian negara yang nyata pada saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Laporan kerugian keuangan negara baru diterbitkan pada 24 Oktober 2025, atau berbulan-bulan setelah penetapan tersangka dilakukan.

“Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada fakta hukum yang sudah lengkap, bukan asumsi yang baru dibuktikan belakangan,” ujarnya.

Yang paling mendasar, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dalam seluruh uraian dakwaan JPU tidak ditemukan fakta hukum mengenai aliran dana atau penerimaan keuntungan oleh Mawardi Khairi.

“Tidak ada aliran uang negara, tidak ada permintaan keuntungan. Ini menunjukkan klien kami tidak pernah menikmati hasil dari perbuatan yang dituduhkan,” kata Ahyar.

Meski nota keberatan tersebut tidak menjadi dasar penghentian perkara seiring berlakunya KUHAP baru, tim penasihat hukum memastikan seluruh keberatan akan dibuktikan melalui proses persidangan.

Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks GTI ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:33 WITA

Hari Pelanggan Nasional, ASDP Lembar Sapa Penumpang Lewat Aksi Sosial dan Perkuat Layanan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:42 WITA

Arus Mudik Idul Adha di Pelabuhan Lembar Masih Landai, ASDP Pastikan Penyeberangan Normal

Berita Terbaru