Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara

- Wartawan

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Mawardi Khairi (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya seusai menjalani sidang eksepsi kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks GTI di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Senin (5/1/2026). (Foto: Istimewa)

Terdakwa Mawardi Khairi (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya seusai menjalani sidang eksepsi kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks GTI di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Senin (5/1/2026). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) milik Pemerintah Provinsi NTB memasuki babak penting setelah terdakwa Mawardi Khairi melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/1/2026), tim kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa mengandung banyak kelemahan mendasar, baik dari aspek formil maupun materiil.

Ketua tim penasihat hukum, Muhammad Ahyar, menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi standar minimal sebagaimana diatur dalam KUHAP, karena disusun secara tidak jelas dan tidak sistematis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti kesamaan uraian perbuatan dalam dakwaan primair dan subsidair, meski keduanya menggunakan pasal yang berbeda. Menurutnya, hal ini mencerminkan dakwaan yang kabur dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dakwaan seperti ini tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga mencederai prinsip fair trial,” tegas Ahyar.

Selain persoalan redaksional, kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan waktu terjadinya dugaan tindak pidana. Dalam surat dakwaan disebutkan peristiwa terjadi sejak 2023, sementara Mawardi Khairi baru resmi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah pada awal Januari 2024.

Ketidaksinkronan tersebut, menurut Ahyar, membuktikan bahwa dakwaan disusun tanpa memperhatikan fakta administratif dan kronologi yang sebenarnya.

Poin krusial lainnya adalah ketiadaan unsur kerugian negara yang nyata pada saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Laporan kerugian keuangan negara baru diterbitkan pada 24 Oktober 2025, atau berbulan-bulan setelah penetapan tersangka dilakukan.

“Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada fakta hukum yang sudah lengkap, bukan asumsi yang baru dibuktikan belakangan,” ujarnya.

Yang paling mendasar, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dalam seluruh uraian dakwaan JPU tidak ditemukan fakta hukum mengenai aliran dana atau penerimaan keuntungan oleh Mawardi Khairi.

“Tidak ada aliran uang negara, tidak ada permintaan keuntungan. Ini menunjukkan klien kami tidak pernah menikmati hasil dari perbuatan yang dituduhkan,” kata Ahyar.

Meski nota keberatan tersebut tidak menjadi dasar penghentian perkara seiring berlakunya KUHAP baru, tim penasihat hukum memastikan seluruh keberatan akan dibuktikan melalui proses persidangan.

Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks GTI ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas
Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako
Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman
Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:40 WITA

Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:43 WITA

Heboh Isu Penculikan Anak di Sekotong Ternyata Curas, Korban Dijebak Modus Bantuan Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:24 WITA

Tiga Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Siluman

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Polresta Mataram Gelar 44 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

Polresta Mataram Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Berita Terbaru