Sat Resnarkoba Polres Lobar, Ringkus Lima Terduga Pengguna Sabu

- Wartawan

Jumat, 20 Mei 2022 - 02:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kelima orang yang berhasil diamankan tersebut dari dua TKP yang berbeda pada Selasa (17/5/2022) sekitar 14:00 Wita

Foto : Kelima orang yang berhasil diamankan tersebut dari dua TKP yang berbeda pada Selasa (17/5/2022) sekitar 14:00 Wita

Halontb.com – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil meringkus sebanyak lima (5) orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. 

Adapun para terduga yaitu, BM (24) warga Dusun Mbungkolah  Desa Pelepok Kecamatan Lembar dan Alit (31 ),Sd (27), Saf (24) serta EP (32) warga  Dusun Kebon Talo Desa Labuan Tereng,Lembar, Lobar

Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Faisal Afrihadi.SH, mengatakan bahwa kelima orang yang berhasil diamankan tersebut dari dua TKP yang berbeda pada Selasa (17/5/2022) sekitar 14:00 Wita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di TKP pertama di jalan Raya Grepe Dusun Grepe Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar,Lombok Barat, berhasil diamankan satu orang berinisial BM (24) ,”ucapnya.

Menurutnya  dari tangan BM berhasil diamankan barang bukti (BB) satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi tiga klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.86 gram. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA