Nama Kabid Minerba ESDM NTB Diseret Tersangka Kasus Korupsi Pasir Besi 

- Wartawan

Kamis, 6 April 2023 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Umaiyah, SH. MH (Foto: istimewa)

Umaiyah, SH. MH (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kasus dugaan korupsi pertambangan pasir besi di Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), masih berproses di tahap penyidikan.

Umaiyah, SH. MH, selaku penasehat hukum tersangka, yang juga mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA, mengakui bahwa dalam berkas rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan oleh PT AMG ke Kementerian ESDM, ada tandatangan kliennya. “Iya, memang ada tanda tangannya (ZA) di sana,” sebutnya, Rabu (5/4).

Berkas yang belum memiliki legalitas dari Kementerian ESDM itu diajukan dari Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM NTB. “Kabid langsung yang berurusan dengan PT AMG,” jelas Umaiyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat yang sudah bertanda tangan itu yang kemudian diberikan oleh Kabid Minerba ESDM kepada PT AMG. Surat yang hanya berbentuk rekomendasi itulah yang dijadikan dasar oleh PT AMG ke Syahbandar, untuk proses pengapalan atau mengangkut material pertambangan.

“Surat rekomendasi seharusnya dibawa ke kementerian, karena semua izin RKAB ada di kementerian. Yang mengantarkan langsung ke PT AMG, Kabid itu,” beber Umaiyah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM
Pegawai Unram Diduga Perkosa Mahasiswi Saat KKN, Korban Hamil dan Pelaku Kembali Mengulangi Aksinya
Keluarga Korban Syok: Bos Debt Collector yang Brutal Kini Bisa Lebaran di Rumah
Sarang Narkoba di Lombok Barat! Karang Bongkot Dibongkar, Polisi Tangkap Tiga Pengedar
Skandal DAK SMA NTB: Oknum PPK Diduga Peras Kontraktor, Duit Mengalir ke Rekening Keluarga Pejabat!
Jerat Hukum Kian Dekat: Korupsi Masker Covid-19 NTB, Enam Pejabat Segera Jadi Tersangka!
Aset Dikbud NTB Digunakan untuk Bangun Ruko Pribadi, Forum Rakyat Desak Ditindak
Vonis Berubah di Tiap Tahapan: Sentot Kuncoro Kini Hanya Dihukum 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:11 WITA

PLN Jadi Pilar Kesuksesan GT World Challenge Asia 2025 di Mandalika: Listrik Aman, Citra Indonesia Terjaga

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:05 WITA

PLN Jadi Pahlawan di Balik Layar GT World Challenge Mandalika: Listrik Stabil, Balapan Spektakuler

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:57 WITA

Sambut Hari Kebangkitan Nasional, PLN Buka Akses Tambah Daya Murah: Hemat Jutaan Rupiah Lewat Aplikasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:36 WITA

Dari Labuhan Badas, PLN Bangun Pilar Teknologi Kelistrikan Modern untuk Masa Depan NTB

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:29 WITA

Ketika Proyek Listrik Menggerakkan Roda Desa: PLN Bangun Jalan, Buka Akses Wisata Pantai Air Cina

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:03 WITA

Geothermal Flores: Warisan Alam untuk Dunia, Investasi Bersih untuk Masa Depan

Senin, 5 Mei 2025 - 02:52 WITA

Bali Nyala Lagi! PLN Kebut Pemulihan Gangguan Listrik, Semua Pelanggan Kini Kembali Terlayani

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:19 WITA

PLN Berlomba dengan Waktu, Bali Kembali Terang: Koster Sebut Contoh Teladan Pelayanan Publik

Berita Terbaru