Halontb.com – Kasus dugaan korupsi pertambangan pasir besi di Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), masih berproses di tahap penyidikan.
Umaiyah, SH. MH, selaku penasehat hukum tersangka, yang juga mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA, mengakui bahwa dalam berkas rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan oleh PT AMG ke Kementerian ESDM, ada tandatangan kliennya. “Iya, memang ada tanda tangannya (ZA) di sana,” sebutnya, Rabu (5/4).
Berkas yang belum memiliki legalitas dari Kementerian ESDM itu diajukan dari Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM NTB. “Kabid langsung yang berurusan dengan PT AMG,” jelas Umaiyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat yang sudah bertanda tangan itu yang kemudian diberikan oleh Kabid Minerba ESDM kepada PT AMG. Surat yang hanya berbentuk rekomendasi itulah yang dijadikan dasar oleh PT AMG ke Syahbandar, untuk proses pengapalan atau mengangkut material pertambangan.
“Surat rekomendasi seharusnya dibawa ke kementerian, karena semua izin RKAB ada di kementerian. Yang mengantarkan langsung ke PT AMG, Kabid itu,” beber Umaiyah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya